Kabupaten Sijunjung

Kenal di Facebook Lalu Bertemu, Pria di Sijunjung Bawa Kabur Motor dan Tinggalkan Korban di Warung

Sat Reskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pria berinisial E (31) lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Dok. Polres Sijunjung
Pelaku penipuan satu unit motor, handphone dan dompet diamankan di Polres Sijunjung, Minggu (7/1/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Sat Reskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pria berinisial E (31) lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor.

Enda melakukan penipuan kepada Desi (30) teman online yang baru dikenalnya via Facebook dengan bujuk rayu mengajak bertemu.

Setelah itu pelaku membawa pergi sepeda motor korban yang di dalam joknya juga terdapat handphone dan dompet.

Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP M. Yasin mendapat laporan dari kanit reskrim Lubuk Tarok terhadap laporan korban.

“Korban melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Lubuk Tarok Sabtu (6/1/2024) kemudian kami lakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Tidak Ada yang Jemput, Jenazah ODGJ Tabrak Lari di Jalinsum Pematang Panjang Sijunjung Dimakamkan

Setelah melakukan penyelidikan unit opsnal satreskrim Polres Sijunjung bersama kanit reskrim Polsek Lubuk Tarok berhasil mengamankan diduga pelaku penipuan dan penggelapan di sebuah rumah tepatnya di Jorong Koto, Nagari Pematang Panjang, Sijunjung, Minggu ( 7/1/2024).

“Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui  telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan satu buah dompet serta meninggalkan korban di sebuah warung di Kecamatan Lubuk Tarok” jelasnya.

Yasin juga mengatakan pelaku telah diamankan di Polres Sijunjung, terhadap pelaku diduga melanggar pasal 372 atau pasal 378 KU pidana.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved