Kabupaten Sijunjung
Kenal di Facebook Lalu Bertemu, Pria di Sijunjung Bawa Kabur Motor dan Tinggalkan Korban di Warung
Sat Reskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pria berinisial E (31) lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Sat Reskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pria berinisial E (31) lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor.
Enda melakukan penipuan kepada Desi (30) teman online yang baru dikenalnya via Facebook dengan bujuk rayu mengajak bertemu.
Setelah itu pelaku membawa pergi sepeda motor korban yang di dalam joknya juga terdapat handphone dan dompet.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP M. Yasin mendapat laporan dari kanit reskrim Lubuk Tarok terhadap laporan korban.
“Korban melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Lubuk Tarok Sabtu (6/1/2024) kemudian kami lakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Tidak Ada yang Jemput, Jenazah ODGJ Tabrak Lari di Jalinsum Pematang Panjang Sijunjung Dimakamkan
Setelah melakukan penyelidikan unit opsnal satreskrim Polres Sijunjung bersama kanit reskrim Polsek Lubuk Tarok berhasil mengamankan diduga pelaku penipuan dan penggelapan di sebuah rumah tepatnya di Jorong Koto, Nagari Pematang Panjang, Sijunjung, Minggu ( 7/1/2024).
“Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan satu buah dompet serta meninggalkan korban di sebuah warung di Kecamatan Lubuk Tarok” jelasnya.
Yasin juga mengatakan pelaku telah diamankan di Polres Sijunjung, terhadap pelaku diduga melanggar pasal 372 atau pasal 378 KU pidana.(*)
Polres Sijunjung Tangkap Pengedar Narkoba, 2 Gram Sabu Diamankan dari Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah dan Bawang Putih di Pasar Sijunjung Stabil, Rp40 Ribu/Kg dan Rp35 Ribu/Kg |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Sijunjung Gelar Senam Bersama dan Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Bawaslu Sijunjung dan DPR RI Perkuat Lembaga Pengawasan Pemilu Pasca Keputusan MK |
![]() |
---|
Sijunjung Miliki 7 Warisan Budaya Tak benda yang Sudah Disertifikatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.