Kasus Korupsi Perumda PSM

BREAKING NEWS Kejati Sumbar Tahan Eks Dirut Perumda PSM Terkait Dugaan Korupsi Dana 2021

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar.

|
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KASUS KORUPSI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), berinisial PI (41), Kamis (22/5/2025). PI ditahan terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional Perumda PSM tahun anggaran 2021. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), berinisial PI (41), Kamis (22/5/2025).

PI ditahan terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional Perumda PSM tahun anggaran 2021.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial PI, usia 41 tahun, dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Perumda PSM tahun anggaran 2021," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra dalam konferensi pers.

Baca juga: 3 Bulan Buron, Pria Pembobol Bengkal dengan Kerugian Rp50 Juta Diringkus Polresta Padang

Menurut Eka, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," jelasnya.

Ia menambahkan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Saat proses penahanan, PI didampingi oleh tim kuasa hukumnya. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved