Kasus Korupsi Perumda PSM
Kuasa Hukum Mantan Dirut Perumda PSM Padang Ajukan JC, Siap Bongkar Fakta Korupsi
Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), mengajukan permohonan sebagai Justice Coll
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Menurut Fajar, dari total dana subsidi sebesar Rp18 miliar, tercatat realisasi penggunaan hanya sekitar Rp15 miliar lebih.
Baca juga: Eks Dirut Perumda PSM Padang Bakal Dijerat Pasal Berlapis Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp2,7 M
Dana tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk operasional Trans Padang, namun tersangka diduga mencampuradukkan dana ke berbagai rekening unit usaha lain.
"Akibatnya, dana subsidi digunakan untuk membiayai unit usaha lain seperti distribusi semen, yang justru merugi dan ditutup pada akhir 2021," ungkap Fajar.
PI juga diduga mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp924 juta dengan memalsukan persetujuan Wali Kota Padang. Dari jumlah itu, ia berhasil mencairkan Rp733 juta, dan pembayarannya dibebankan kepada dana subsidi Trans Padang.
Tak hanya itu, PI turut menginisiasi proyek pengadaan di kawasan wisata Pantai Air Manis, seperti pembangunan dermaga, taman kelinci, dan taman bermain, tanpa prosedur pengadaan yang sah dan tanpa pencantuman dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan.
"Akibat tindakan tersebut, proyek terbengkalai dan menimbulkan kerugian negara. Hingga kini, tidak ada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat," jelas Fajar.
Baca juga: Babak Baru Korupsi Tol Padang-Sicincin: Hakim Tolak Eksepsi, Kejati Sumbar Siap Hadirkan Saksi
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar. Selain merugikan keuangan negara, tindakan PI juga berdampak pada pelayanan publik, terutama operasional Trans Padang.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani Kurniawan, mengatakan bahwa PI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Lexy.(*)
Kejati Sumbar Sita Truk dan Uang Tunai Terkait Pendalaman Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang |
![]() |
---|
Mantan Dirut Perumda PSM Jadi Tersangka Korupsi Trans Padang Rp2,7 M, Kejati Sumbar Sita Aset |
![]() |
---|
Eks Dirut Perumda PSM Padang Bakal Dijerat Pasal Berlapis Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp2,7 M |
![]() |
---|
Dana Subsidi Trans Padang Rp2,7 M Diduga Diselewengkan, Eks Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejati Sumbar Tahan Eks Dirut Perumda PSM Terkait Dugaan Korupsi Dana 2021 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.