Kasus Korupsi Perumda PSM

Kuasa Hukum Mantan Dirut Perumda PSM Padang Ajukan JC, Siap Bongkar Fakta Korupsi

Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), mengajukan permohonan sebagai Justice Coll

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
KASUS KORUPSI - Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, saat diwawancarai wartawan, Kamis (22/5/2025). Yul mengaku akan mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. 

Menurut Fajar, dari total dana subsidi sebesar Rp18 miliar, tercatat realisasi penggunaan hanya sekitar Rp15 miliar lebih.

Baca juga: Eks Dirut Perumda PSM Padang Bakal Dijerat Pasal Berlapis Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp2,7 M

Dana tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk operasional Trans Padang, namun tersangka diduga mencampuradukkan dana ke berbagai rekening unit usaha lain.

"Akibatnya, dana subsidi digunakan untuk membiayai unit usaha lain seperti distribusi semen, yang justru merugi dan ditutup pada akhir 2021," ungkap Fajar.

PI juga diduga mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp924 juta dengan memalsukan persetujuan Wali Kota Padang. Dari jumlah itu, ia berhasil mencairkan Rp733 juta, dan pembayarannya dibebankan kepada dana subsidi Trans Padang.

Tak hanya itu, PI turut menginisiasi proyek pengadaan di kawasan wisata Pantai Air Manis, seperti pembangunan dermaga, taman kelinci, dan taman bermain, tanpa prosedur pengadaan yang sah dan tanpa pencantuman dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan.

"Akibat tindakan tersebut, proyek terbengkalai dan menimbulkan kerugian negara. Hingga kini, tidak ada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat," jelas Fajar.

Baca juga: Babak Baru Korupsi Tol Padang-Sicincin: Hakim Tolak Eksepsi, Kejati Sumbar Siap Hadirkan Saksi

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar. Selain merugikan keuangan negara, tindakan PI juga berdampak pada pelayanan publik, terutama operasional Trans Padang.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani Kurniawan, mengatakan bahwa PI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Lexy.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved