Korupsi di Pasaman Barat
Kejari Pasaman Barat Tahan Tersangka Korupsi Proyek RS Pratama Ujung Gading, Negara Rugi Rp6,3 M
Tersangka, Erman, menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) proyek tersebut. Penahanan Erman berlangsung pada Kamis (22/5/2025)
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menahan satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading tahun anggaran 2018.
Tersangka, Erman, menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) proyek tersebut. Penahanan Erman berlangsung pada Kamis (22/5/2025) setelah pemeriksaan lanjutan.
Tersangka kasus korupsi ini atas nama Erman dan Korporasi atas nama PT Tasya Total Persada.
"Tersangka langsung kita lakukan penahanan sekira pukul 18.00 WIB kemarin setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M.Yusuf Putra di Simpang Empat, Jumat (23/5/2025) pagi.
Disampaikan, bahwa tersangka Erman merupakan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada kegiatan pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading tahun 2018 lalu.
Baca juga: Jokowi Akui Ijazah yang Viral di Medsos Miliknya, Kader PSI: Memang Itu Sesuai yang Saya Posting
"Pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak," ujarnya.
Sehingga menurutnya, berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada Blok A, B dan C yangmana pada bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan.
"Gedung itu tidak layak digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna," ungkapnya.
Untuk nilai kerugian negara, penyidik menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar lebih.
"Nilai kerugian itu berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif oleh BPK RI dengan Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025," lanjutnya.
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Jumat 23 Mei 2025, Cek Kode yang Belum Kadaluwarsa
Kemudian, setelah tersangka Erman dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, maka yang bersangkutan akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari kedepan.
"Pada kesempatan ini perlu kita tegaskan, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berkomitmen akan terus mengungkap secara tuntas perkara korupsi yang ada di Bumi Tuah Basamo ini, namun tentu ada tahapan dan langkah yang dilakukan sehingga itu semua butuh waktu," tegasnya.
Terakhir, disampaikan bahwa terhadap tersangka dan korporasinya disangka dengan Pasal sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Tersangka terancam dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.