Korupsi di Pasaman Barat

Buronan Korupsi Lapangan Tenis Indoor Pasaman Barat Ditangkap di Batam

Buronan kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat, Sumatera Barat, Riko Antoni

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Kejari Pasbar
DPO KORUPSI: DPO Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Pasaman Barat Ditangkap di Batam, Kepri pada Rabu (5/2/2025) Kemarin. Buron sejak tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp421,7 Juta. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Buronan kasus korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Pasaman Barat, Sumatera Barat, Riko Antoni, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/2/2025).

Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menangkap Riko Antoni sekitar pukul 10.30 WIB.

Buronan ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 karena terlibat dalam proyek pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Pasaman Barat tahun 2018.

Riko Antoni yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan oleh tim satgas intelijen reformasi dan informasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan tim intelijen Kejati Sumbar serta tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Kota Batam, Kepulauan Riau.

"DPO ini diamankan pada hari Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra kepada tribunpadang.com di Simpang Empat, Rabu (5/2/2025) malam.

Baca juga: Permohonan PHPU Diterima MK, KPU Pasaman Barat dan Tim Paslon 02 Siap Hadapi Sidang Pembuktian

Disampaikan, bahwa DPO ini merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan atau subkontraktor, secara melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangunan lapangan tenis Indoor.

"Kegiatan itu terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp421,7 juta," ungkapnya.

Dijelaskan, bahwa penyidikan mulai dilakukan pada tahun 2021 dan DPO ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tujuh kali, namun selalu mangkir.

"Yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan untuk pemeriksaan dan melarikan diri ke Kota Batam, akhirnya saat diamankan DPO kooperatif," jelasnya.

Usai diterbangkan pada Rabu (5/2/2025) sore, malamnya yang bersangkutan langsung dibawa dengan status tersangka langsung ditahan di Rutan kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari kedepan.

"Kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas penyidikan untuk kemudian yang bersangkutan bisa disidangkan," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved