Kasus Pencabulan Anak
Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang Pariaman Ternyata Caleg Gagal di Pileg 2024
Ayah yang mencabuli anak kandungnya di Padang Pariaman, ternyata pernah maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Padang Pariaman pada Pileg 2024.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Ayah yang mencabuli anak kandungnya di Padang Pariaman, ternyata pernah maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Padang Pariaman pada Pileg 2024.
Pelaku berinisial AA (50), seorang pedagang dan buruh harian, namun gagal mendapatkan kursi di DPRD.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa AA tidak mendapatkan suara yang cukup untuk terpilih.
"AA ini kalah, jumlah suaranya tidak mencukupi untuk bisa menjadi anggota DPRD," ujar Kapolres pada Selasa (16/7/2024).
Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap AA tiga hari setelah laporan masuk.
Baca juga: Usai Ayah Cabuli Anak, Kini Kakek Perkosa Nenek di Padang Pariaman, Pelaku Ditangkap di Warung
Laporan tersebut berasal dari ibu korban, yang juga istri pelaku, setelah anaknya berani mengungkapkan perlakuan bejat ayahnya.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, tersangka yang diamankan pihaknya berinisial AA (50) bekerja sebagai buruh dan wirausaha.
Tersangka dalam pengakuannya juga merupakan warga Lubuk Alung, yang sempat maju pada kontestasi Pileg 2024 untuk DPRD Padang Pariaman.
"Pelaku ini berhasil kita tangkap setelah sempat menghilang dari rumahnya sejak laporan masuk," ujarnya, saat memberi keterangan resmi pada media di Mapolres Padang Pariaman, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Korban Pencabulan Ayah Kandung di Padang Pariaman Terpaksa Berhenti Sekolah Akibat Hamil
Kapolres membeberkan, pelaku ditangkap di kebun karet kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman, siang hari tadi.
Saat proses penangkapan, AA sempat tidak mengakui perbuatannya sebelum akhirnya tim Opsnal Gagak Hitam menunjukan sejumlah bukti dan pelaku mengaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui ia sudah beraksi sejak tahun 2020 saat usia anaknya masih 12 tahun.
Pencabulan ini terus dilakukan pelaku sampai puluhan kali hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan Juli 2024.
Kendati sudah lama mendapat tindak pencabulan, korban tidak berani buka suara lantaran takut karena diancam oleh AA.
Baca juga: Ayah Hamili Anak Kandung di Padang Pariaman Ditangkap, Sempat Melarikan Diri 3 Hari
Rasa takut ini bertambah dengan sikap AA yang tempramen kepada ibu korban, saat keseharian di rumah.
Selain pelaku, Faisol mengaku pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban.
Akibat perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara hingga 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk korban, Kapolres mangaku akan mendampingi korban bersama dinas terkait kondisi psikologisnya pasca menerima pencabulan ayahnya selama empat tahun.(*)
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Buah Ditangkap Polisi di Suliki Lima Puluh Kota |
![]() |
---|
PBB Pecat Eks Caleg Terduga Pemerkosa Anak Kandung di Padang Pariaman, Pelaku Gagal Dapat Kursi |
![]() |
---|
Ayah di Padang Pariaman Hamili Anak Kandung, Sempat Temani Cek Kehamilan 2 Kali |
![]() |
---|
Korban Pencabulan Ayah Kandung di Padang Pariaman Terpaksa Berhenti Sekolah Akibat Hamil |
![]() |
---|
Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang Pariaman Sudah Beraksi Selama 4 Tahun hingga Puluhan Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.