Kematian Gadis Penjual Gorengan

BREAKING NEWS Sidang Kasus Pembunuhan NKS, JPU akan Bacakan Tuntutan pada Terdakwa Hari Ini

“Insyaallah hari ini kami akan membacakan tuntutan terkait kasus ini, mungkin siang atau sore nanti. Tergantung pihak pengadilan,” ujarnya.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
SIDANG IN DRAGON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, akan bacakan tuntutan pada terdakwa, Selasa (1/7/2025). JPU Wendry Finisa, mengatakan, pembacaan tuntutan ini merupakan agenda lanjutan sidang yang sudah berjalan selama dua bulan. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, akan bacakan tuntutan pada terdakwa, Selasa (1/7/2025).

JPU Wendry Finisa, mengatakan, pembacaan tuntutan ini merupakan agenda lanjutan sidang yang sudah berjalan selama dua bulan.

“Insyaallah hari ini kami akan membacakan tuntutan terkait kasus ini, mungkin siang atau sore nanti. Tergantung pihak pengadilan,” ujarnya.

Ia menyebutkan jadwal agenda pembacaan tuntutan ini awalnya diagendakan pekan lalu.

Baca juga: Pekan Kedua Penemuan Potongan Tubuh di Batang Anai Padang Pariaman, Empat Bagian Belum Ditemukan

Hanya saja, pembacaan ini diundur akibat JPU masih belum memiliki berkas yang lengkap, menunggu dari Kejati.

Pembacaan tuntutan ini merupakan agenda lanjutan, sejak agenda awal berlangsung yaitu pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan keterangan terdakwa.

Berdasarkan dakwaan awal JPU, terkait pembunuhan berencana, terbuka kemungkinan tuntutan yang dibacakan akan sama.

Melihat hasil pemeriksaan saksi, menurut Kajari Pariaman Bagus Priyonggo, mengarah pada dakwaan yang dibacakan pihaknya saat agenda sidang pertama.

Baca juga: Update Harga BBM Non Subsidi Pertamina Juli 2025: Pertamax dan Dexlite Naik di Seluruh Indonesia

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, makin yakin dengan dakwaan pembunuhan berencana pada terdakwa In Dragon, Selasa (17/6/2025).

JPU Bagus Priyonggo mengatakan, saksi verbalistik sudah memastikan bahwa bantahan yang dilakukan In Dragon pada sidang sebelumnya, dibantah kembali oleh penyidik.

Bantahan yang sebelumnya disampaikan In Dragon terkait adanya penitipan sabu sebanyak 1,5 kg pada NKS (korban) sebelum tindak pembunuhan dan pemerkosaan berlangsung.

Lalu, In Dragon menyebut tidak pernah memukul NKS sesuai dengan hasil visum yang dituangkan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Semua bantahan itu disampaikan In Dragon atas dasar intimidasi yang dilakukan oleh penyidik selama proses BAP.

“Sekarang sudah jelas semuanya, penyidik bekerja sesuai prosedur. Semua bantahan yang disampaikan terdakwa sebelumnya juga tidak pernah ada disampaikan selama proses BAP,” ujarnya.

Hasil sidang lanjutan ini, menurut Bagus makin menguatkan dakwaan yang dibuat JPU terkait adanya tindakan pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved