Kematian Gadis Penjual Gorengan
Sidang Kasus Pembunuhan NKS, PH Sebut In Dragon Tak Niat Membunuh, Akan Ajukan Rekonstruksi Ulang
Penasehat hukum (PH) In Dragon menyatakan akan mengajukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS)
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Penasehat hukum (PH) In Dragon menyatakan akan mengajukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) usai sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/5/2025).
PH, Dafriyon, mengatakan, bahwa fakta persidangan sejauh ini masih belum bisa membuktikan dakwaan dugaan pembunuhan berencana kliennya.
Dafriyon menilai, fakta pembunuhan dan pemerkosaan yang diketahui oleh para saksi di persidangan masih bersifat sekunder melalui informasi dari masyarakat lainnya.
"Kami melihat kasus ini memang murni dengan niat pemerkosaan, lalu terjadi pembunuhan karena satu dan alasan," ujarnya.
Bahkan pihaknya berencana akan meminta rekonstruksi ulang kasus ini pada hakim, guna melihat titik terang kontruksi kasus ini.
Baca juga: Tersangka Penyeludupan Ganja di BIM, Sudah Dua Kali Loloskan Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi ke Jakarta
Menurutnya isu yang berkembang di tengah masyarakat akan beringasnya kasus ini, menurutnya tidak seperti rekonstruksi yang sudah berlangsung.
"Kami akan lihat dulu hasil dari agenda pembuktian saksi ahli, kalau memang perlu kami akan ajukan rekonstruksi ulang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) In Dragon, yakini kliennya hanya berniat murni melakukan pemerkosaan dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada gadis penjual gorengan.
Hal ini disampaikan PH untuk menjawab dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberi dakwaan pembunuhan berencana pada kasus tersebut atas tindakan In Dragon.
PH In Dragon, Dafriyon, mengatakan, pembunuhan berencana ini harus dengan pembuktian yang rinci dengan menyiapkan alat atau rencana sebelum melakukan pembunuhan.
Baca juga: Tersangka Penyeludupan Narkotika di BIM Ditangkap Kurang dari 12 jam, Polisi Sita 2 Kilogram Ganja
Hanya saja pembuktian tersebut masih belum didapatkannya selama agenda pembuktian meski sudah sebanyak tujuh orang saksi memberi kesaksian.
"Kalau dari keterangan klien, niat awalnya memang memperkosa
Begitu juga kejadiannya, memperkosa dulu baru membunuh," ujarnya.
Dafriyon, mengatakan sebanyak tujuh saksi yang dihadirkan pada agenda pembuktian masih belum menunjukkan fakta terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pembunuhan berencana.
"Dua saksi yang hadir terakhir, itu hanya memberikan keterangan saat bertemu In Dragon sebelum kejadian dan saat pelarian," ujarnya.
Melihat keterangan dari sejumlah saksi yang sudah hadir, Dafriyon masih yakin bahwa tidak ada indikasi pembunuhan berencana dalam tindakan kliennya.
Ia menilai keterangan saksi yang hadir dominan hanya mendengar keterangan dari masyarakat lain terkait adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan.
"Saya yakin klien saya hanya melakukan pembunuhan biasa dalam kasus tersebut," ujarnya.(*)
In Dragon Ajukan PK Usai Gagal Banding di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Padang Pariaman |
![]() |
---|
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.