Kematian Gadis Penjual Gorengan
Sidang In Dragon Hari Ini di PN Pariaman: 7 Saksi Beri Keterangan, Hakim Segera Panggil Saksi Ahli
Tujuh saksi telah memberikan keterangan mereka dalam persidangan lanjutan Sidang In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tujuh saksi telah memberikan keterangan mereka dalam persidangan lanjutan Sidang In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis penjual gorengan, Selasa (6/5/2025).
Ketujuh saksi tersebut, memberi keterangan sejak persidangan kedua hingga keempat, dengan waktu yang berbeda.
Melalui ketujuh saksi tersebut, sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi fakta sudah berakhir.
Ketua majelis hakim Dedi Kuswara dalam sidang tersebut mengatakan, agenda sidang pembuktian akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi ahli.
"Dengan tujuh saksi yang sudah dihadirkan ini, agenda selanjutnya akan kita lanjutkan dengan agenda pembuktian oleh saksi ahli," ujarnya sembari mengetuk palu sidang sekira pukul 16.52 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendri Finisa, mengatakan, ketujuh saksi ini sudah mampu menerangkan fakta yang dibutuhkan.
Baca juga: DPRD Pasaman Barat Gelar Paripurna Bahas Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
"Sebenarnya ada dua saksi lagi, tapi kami rasa sudah cukup. Kedua saksi ini menurut kami keterangannya tidak menyangkut pokok perkara kasus ini," ujarnya.
Lebih lanjut, sebelum menutup sidang hakim ketua Dedi Kuswara sempat menanyakan pada In Dragon terkait sanggahan atau pembenaran, namun In tidak bergeming dengan hanya menunjukkan gestur setuju dengan jalannya persidangan.
Dua Saksi Hadir
Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar Sidang In Dragon Hari Ini, Selasa (6/5/2025), untuk kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, NKS.
Namun, dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya dua orang yang memenuhi panggilan sidang.
Kedua saksi ini hadir dengan kapasitas sebagai teman dari In Dragon yang sempat berkomunikasi dengannya sebelum kejadian.
Sidang lanjutan ini berjalan sekira pukul 13.30 WIB, dengan ketua majelis Dedi Kuswara, anggota satu Syofianita dan anggota dua Sherly Risanty.
Dalam sidang lanjutan ini satu orang saksi sudah memberikan keterangannya hingga pukul 16.00 WIB.
Sedangkan saksi kedua akan memberikan saksi lanjutan setelah skor sidang dibuka oleh hakim, karena istirahat sholat.
Baca juga: 10 Pejabat Eselon II Dirombak Bupati Sijunjung, F Yanlik Ingatkan Utamakan Pelayanan Masyarakat
In Dragon Ajukan PK Usai Gagal Banding di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Padang Pariaman |
![]() |
---|
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.