Kematian Gadis Penjual Gorengan

Sidang In Dragon Hari Ini di PN Pariaman: 7 Saksi Beri Keterangan, Hakim Segera Panggil Saksi Ahli

Tujuh saksi telah memberikan keterangan mereka dalam persidangan lanjutan Sidang In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG IN DRAGON - Indra Septiarman alias In Dragon pada sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (6/5/2025). Sebanyak tujuh saksi sudah beri kesaksian di persidangan lanjutan In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan. 

Terlihat pada sidang ini, In Dragon sudah berada di kursi pesakitan dengan kondisi agak lesu.

Diberitakan sebelumnya, Sidang lanjutan In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan akan kembali berlanjut, di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (6/5/2024).

Sidang lanjutan ini akan berlangsung sekira pukul 11.00 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan dari agenda pembuktian yang sudah dua kali berlangsung.

Hakim yang bertindak pada sidang keempat ini, yaitu, ketua majelis Dedi Kuswara, anggota satu Syofianita dan anggota dua Sherly Risanty.

Baca juga: Jasa Lubis Batal Lihat Anaknya Berangkat Haji, Akibat Bus Ditumpanginya Terbalik di Padang Panjang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendri Finisa, mengatakan, pada sidang lanjutan ini pihaknya akan menghadirkan tiga sampai empat orang saksi.

"Kami akan kembali menghadirkan saksi. Saksi ini merupakan saksi yang tidak hadir pada dua persidangan sebelumnya," ujarnya, Senin (5/5/2025).

Ia menerangkan kapasitas saksi pada sidang lanjutan ini merupakan teman nongkrong In Dragon, teman kerjanya dan saksi yang mengetahui pertama kali gadis penjual gorengan hilang.

Pihaknya berharap saksi yang dihadirkan ini bisa mengungkap fakta persidangan untuk menguatkan dakwaan JPU pada terdakwa.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved