Kematian Gadis Penjual Gorengan

Sidang In Dragon Hari Ini di PN Pariaman: 7 Saksi Beri Keterangan, Hakim Segera Panggil Saksi Ahli

Tujuh saksi telah memberikan keterangan mereka dalam persidangan lanjutan Sidang In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG IN DRAGON - Indra Septiarman alias In Dragon pada sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (6/5/2025). Sebanyak tujuh saksi sudah beri kesaksian di persidangan lanjutan In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tujuh saksi telah memberikan keterangan mereka dalam persidangan lanjutan Sidang In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis penjual gorengan, Selasa (6/5/2025). 

Ketujuh saksi tersebut, memberi keterangan sejak persidangan kedua hingga keempat, dengan waktu yang berbeda.

Melalui ketujuh saksi tersebut, sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi fakta sudah berakhir.

Ketua majelis hakim Dedi Kuswara dalam sidang tersebut mengatakan, agenda sidang pembuktian akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi ahli.

"Dengan tujuh saksi yang sudah dihadirkan ini, agenda selanjutnya akan kita lanjutkan dengan agenda pembuktian oleh saksi ahli," ujarnya sembari mengetuk palu sidang sekira pukul 16.52 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendri Finisa, mengatakan, ketujuh saksi ini sudah mampu menerangkan fakta yang dibutuhkan.

Baca juga: DPRD Pasaman Barat Gelar Paripurna Bahas Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

"Sebenarnya ada dua saksi lagi, tapi kami rasa sudah cukup. Kedua saksi ini menurut kami keterangannya tidak menyangkut pokok perkara kasus ini," ujarnya.

Lebih lanjut, sebelum menutup sidang hakim ketua Dedi Kuswara sempat menanyakan pada In Dragon terkait sanggahan atau pembenaran, namun In tidak bergeming dengan hanya menunjukkan gestur setuju dengan jalannya persidangan. 

Dua Saksi Hadir

Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar Sidang In Dragon Hari Ini, Selasa (6/5/2025), untuk kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, NKS.

Namun, dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya dua orang yang memenuhi panggilan sidang.

Kedua saksi ini hadir dengan kapasitas sebagai teman dari In Dragon yang sempat berkomunikasi dengannya sebelum kejadian.

Sidang lanjutan ini berjalan sekira pukul 13.30 WIB, dengan ketua majelis Dedi Kuswara, anggota satu Syofianita dan anggota dua Sherly Risanty.

Dalam sidang lanjutan ini satu orang saksi sudah memberikan keterangannya hingga pukul 16.00 WIB.

Sedangkan saksi kedua akan memberikan saksi lanjutan setelah skor sidang dibuka oleh hakim, karena istirahat sholat.

Baca juga: 10 Pejabat Eselon II Dirombak Bupati Sijunjung, F Yanlik Ingatkan Utamakan Pelayanan Masyarakat

Terlihat pada sidang ini, In Dragon sudah berada di kursi pesakitan dengan kondisi agak lesu.

Diberitakan sebelumnya, Sidang lanjutan In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan akan kembali berlanjut, di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (6/5/2024).

Sidang lanjutan ini akan berlangsung sekira pukul 11.00 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan dari agenda pembuktian yang sudah dua kali berlangsung.

Hakim yang bertindak pada sidang keempat ini, yaitu, ketua majelis Dedi Kuswara, anggota satu Syofianita dan anggota dua Sherly Risanty.

Baca juga: Jasa Lubis Batal Lihat Anaknya Berangkat Haji, Akibat Bus Ditumpanginya Terbalik di Padang Panjang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendri Finisa, mengatakan, pada sidang lanjutan ini pihaknya akan menghadirkan tiga sampai empat orang saksi.

"Kami akan kembali menghadirkan saksi. Saksi ini merupakan saksi yang tidak hadir pada dua persidangan sebelumnya," ujarnya, Senin (5/5/2025).

Ia menerangkan kapasitas saksi pada sidang lanjutan ini merupakan teman nongkrong In Dragon, teman kerjanya dan saksi yang mengetahui pertama kali gadis penjual gorengan hilang.

Pihaknya berharap saksi yang dihadirkan ini bisa mengungkap fakta persidangan untuk menguatkan dakwaan JPU pada terdakwa.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved