Kematian Gadis Penjual Gorengan
Terdakwa Pembunuh Gadis Gorengan Bantah BAP, Ungkap Motif Sabu dan Perkenalan dengan Korban
, saat sidang kedelapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa In Dragon.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM,PADANG PARIAMAN – Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman kembali memanas pada Selasa (10/6/2025), saat sidang kedelapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa In Dragon.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Kota Pariaman, Dedi Kuswara, ini menyajikan drama baru yang jauh berbeda dari narasi awal.
In Dragon, yang tampak lebih segar dengan potongan rambut Mohawk dan tanpa lebam di wajah kontras dengan sembilan bulan lalu saat ia pertama kali diamankan duduk di kursi pesakitan.
Mengenakan baju tahanan biru dan didampingi empat penasehat hukumnya, ia mulai memberikan keterangan yang mengejutkan, bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya ia tuangkan di kepolisian.
Publik dibuat terkejut ketika In Dragon mengungkapkan bahwa ia telah enam kali bertemu dengan korban, Nia Kurnia Sari (NKS), sebelum tragedi pemerkosaan dan pembunuhan terjadi.
Baca juga: 148 CPNS Kota Pariaman Resmi Terima SK Pengangkatan, Wako Beri Pesan Semangat dan Tanggung Jawab
"Awal pertemuan saya dengan korban, di simpang Sikumbang, kala itu saya membeli gorengan korban," ujarnya lirih di hadapan majelis hakim.
Keterangan ini seolah meruntuhkan seluruh BAP dan narasi resmi polisi yang menyebutkan bahwa keduanya tidak saling mengenal dan hanya bertemu beberapa kali tanpa komunikasi mendalam.
Lebih jauh, In Dragon mengaku sejak pertemuan pertama, ia bahkan berkomunikasi dengan NKS untuk menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram.
Jumlah sabu yang fantastis ini memicu kecurigaan hakim, yang langsung menanyakan alasan In Dragon menitipkan barang haram tersebut pada korban.
"Soalnya kalau saya titipkan pada teman atau kenalan, barang tersebut sering mereka pakai tapi tidak mereka bayar. Jadi lebih aman saya titipkan pada korban," jawab In Dragon dengan suara pelan, hampir tidak terdengar melalui pengeras suara.
Baca juga: POPULER PADANG: Polisi Tangkap Buron Pencurian di Pasar Raya dan 9 Pohon Tumbang Usai Angin Kencang
Percakapan keduanya ternyata cukup intens. In Dragon bahkan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp7 juta jika NKS bersedia melakukan pekerjaan itu, uang yang disebut-sebut akan membantu rencana korban melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Awal Mula Konflik: Sabu Hilang, Kecurigaan Muncul
Konflik antara keduanya mulai muncul pada pertemuan berikutnya. NKS mengaku sabu yang dititipkan In Dragon hilang dari tempat persembunyiannya di dekat pohon pisang di belakang rumahnya.
"Pernyataan korban, barang itu hilang dari tempat ia menyembunyikannya, di dekat pohon pisang di belakang rumahnya," ujar In Dragon, yang mengaku sempat mengonsumsi sabu itu seminggu sebelum membunuh NKS pada September 2024.
Pernyataan ini sontak memicu bantahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengingatkan In Dragon pada BAP-nya.
Kuasa Hukum In Dragon Nilai JPU Paksakan Tuntutan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Kuasa Hukum In Dragon Siapkan Pleidoi Usai Tuntutan Mati Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan |
![]() |
---|
Tuntutan Hukuman Mati In Dragon di Sumbar, Rekam Jejak Kriminal dan Kekejaman Tak Manusiawi |
![]() |
---|
Dituntut Maksimal, In Dragon Dinilai Keji Atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Sumbar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kejahatan In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa di Sumbar Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.