Kematian Gadis Penjual Gorengan
7 Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Pembunuhan Nia, PH In Dragon: Tak Ada Indikasi Pembunuhan Berencana
Melihat keterangan dari sejumlah saksi yang sudah hadir, Dafriyon masih yakin bahwa tidak ada indikasi pembunuhan berencana dalam tindakan kliennya.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Penasehat Hukum terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, sebut belum ada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya melakukan pembunuhan berencana, Selasa (6/5/2025).
Penasehat hukum In Dragon, Dafriyon, mengatakan sebanyak tujuh saksi yang dihadirkan pada agenda pembuktian masih belum menunjukkan fakta terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pembunuhan berencana.
"Dua saksi yang hadir terakhir, itu hanya memberikan keterangan saat bertemu In Dragon sebelum kejadian dan saat pelarian," ujarnya.
Melihat keterangan dari sejumlah saksi yang sudah hadir, Dafriyon masih yakin bahwa tidak ada indikasi pembunuhan berencana dalam tindakan kliennya.
Baca juga: Sidang In Dragon Lanjut 20 April, JPU Hadirkan Ahli Pidana, Kejar Bukti Pembunuhan Berencana
Ia menilai keterangan saksi yang hadir dominan hanya mendengar keterangan dari masyarakat lain terkait adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan.
"Saya yakin klien saya hanya melakukan pembunuhan biasa dalam kasus tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak dua orang saksi ahli akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, In Dragon.
Kedua saksi ahli ini akan memberikan keterangannya pada sidang lanjutan yang akan digelar 20 April 2025, di Pengadilan Negeri Pariaman.
Baca juga: 1 Keluarga asal Sipolha Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS, Rencana Kunjungi Anak Berujung Tragis
Kedua saksi ahli ini menurut JPU Wendry Finisa, akan memberikan keterangan secara terpisah, satu persatu dalam persidangan.
"Setelah tujuh saksi kami rasa cukup, selanjutnya kami akan mendatangkan dua saksi ahli untuk memperkuat dakwaan," ujarnya.
Dakwaan tersebut menyangkut pada dugaan adanya pembunuhan berencana dalam kasus yang terjadi di akhir tahun 2024 tersebut.
Wendry menyebut kedua saksi ahli yang dihadirkan merupakan saksi ahli pidana dan saksi ahli forensik.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak tujuh saksi sudah beri kesaksian di persidangan lanjutan In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Selasa (6/5/2025).
Ketujuh saksi tersebut, memberi keterangan sejak persidangan kedua hingga keempat, dengan waktu yang berbeda.
Melalui ketujuh saksi tersebut, sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi fakta sudah berakhir.
pembunuhan gadis penjual gorengan
kasus gadis penjual gorengan
sidang In Dragon
PN Pariaman
kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari
Sumatera Barat
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
"In Dragon Dihukum Mati, Nak" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Menangis di Makam Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.