Kematian Gadis Penjual Gorengan

7 Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Pembunuhan Nia, PH In Dragon: Tak Ada Indikasi Pembunuhan Berencana

Melihat keterangan dari sejumlah saksi yang sudah hadir, Dafriyon masih yakin bahwa tidak ada indikasi pembunuhan berencana dalam tindakan kliennya.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Penasehat Hukum In Dragon, Dafriyon, saat ditemui di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (6/5/2025). Dafriyon masih yakin bahwa tidak ada indikasi pembunuhan berencana dalam tindakan kliennya. 

Ketua majelis hakim Dedi Kuswara dalam sidang tersebut mengatakan, agenda sidang pembuktian akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi ahli.

Baca juga: Jaga Kondisi Jenazah Tak Memburuk, 4 Korban Kecelakaan Bus ALS Dibawa ke RS Bhayangkara Padang

"Dengan tujuh saksi yang sudah dihadirkan ini, agenda selanjutnya akan kita lanjutkan dengan agenda pembuktian oleh saksi ahli," ujarnya sembari mengetuk palu sidang sekira pukul 16.52 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendri Finisa, mengatakan, ketujuh saksi ini sudah mampu menerangkan fakta yang dibutuhkan.

"Sebenarnya ada dua saksi lagi, tapi kami rasa sudah cukup. Kedua saksi ini menurut kami keterangannya tidak menyangkut pokok perkara kasus ini," ujarnya.

Lebih lanjut, sebelum menutup sidang hakim ketua Dedi Kuswara sempat menanyakan pada In Dragon terkait sanggahan atau pembenaran, namun In tidak bergeming dengan hanya menunjukkan gestur setuju dengan jalannya persidangan. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved