Kematian Gadis Penjual Gorengan

7 Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Pembunuhan Nia, PH In Dragon: Tak Ada Indikasi Pembunuhan Berencana

Melihat keterangan dari sejumlah saksi yang sudah hadir, Dafriyon masih yakin bahwa tidak ada indikasi pembunuhan berencana dalam tindakan kliennya.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Penasehat Hukum In Dragon, Dafriyon, saat ditemui di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (6/5/2025). Dafriyon masih yakin bahwa tidak ada indikasi pembunuhan berencana dalam tindakan kliennya. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Penasehat Hukum terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, sebut belum ada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya melakukan pembunuhan berencana, Selasa (6/5/2025).

Penasehat hukum In Dragon, Dafriyon, mengatakan sebanyak tujuh saksi yang dihadirkan pada agenda pembuktian masih belum menunjukkan fakta terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pembunuhan berencana.

"Dua saksi yang hadir terakhir, itu hanya memberikan keterangan saat bertemu In Dragon sebelum kejadian dan saat pelarian," ujarnya.

Melihat keterangan dari sejumlah saksi yang sudah hadir, Dafriyon masih yakin bahwa tidak ada indikasi pembunuhan berencana dalam tindakan kliennya.

Baca juga: Sidang In Dragon Lanjut 20 April, JPU Hadirkan Ahli Pidana, Kejar Bukti Pembunuhan Berencana

Ia menilai keterangan saksi yang hadir dominan hanya mendengar keterangan dari masyarakat lain terkait adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan.

"Saya yakin klien saya hanya melakukan pembunuhan biasa dalam kasus tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak dua orang saksi ahli akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, In Dragon.

Kedua saksi ahli ini akan memberikan keterangannya pada sidang lanjutan yang akan digelar 20 April 2025, di Pengadilan Negeri Pariaman.

Baca juga: 1 Keluarga asal Sipolha Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS, Rencana Kunjungi Anak Berujung Tragis

Kedua saksi ahli ini menurut JPU Wendry Finisa, akan memberikan keterangan secara terpisah, satu persatu dalam persidangan.

"Setelah tujuh saksi kami rasa cukup, selanjutnya kami akan mendatangkan dua saksi ahli untuk memperkuat dakwaan," ujarnya.

Dakwaan tersebut menyangkut pada dugaan adanya pembunuhan berencana dalam kasus yang terjadi di akhir tahun 2024 tersebut.

Wendry menyebut kedua saksi ahli yang dihadirkan merupakan saksi ahli pidana dan saksi ahli forensik.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak tujuh saksi sudah beri kesaksian di persidangan lanjutan In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Selasa (6/5/2025).

Ketujuh saksi tersebut, memberi keterangan sejak persidangan kedua hingga keempat, dengan waktu yang berbeda.

Melalui ketujuh saksi tersebut, sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi fakta sudah berakhir.

Ketua majelis hakim Dedi Kuswara dalam sidang tersebut mengatakan, agenda sidang pembuktian akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi ahli.

Baca juga: Jaga Kondisi Jenazah Tak Memburuk, 4 Korban Kecelakaan Bus ALS Dibawa ke RS Bhayangkara Padang

"Dengan tujuh saksi yang sudah dihadirkan ini, agenda selanjutnya akan kita lanjutkan dengan agenda pembuktian oleh saksi ahli," ujarnya sembari mengetuk palu sidang sekira pukul 16.52 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendri Finisa, mengatakan, ketujuh saksi ini sudah mampu menerangkan fakta yang dibutuhkan.

"Sebenarnya ada dua saksi lagi, tapi kami rasa sudah cukup. Kedua saksi ini menurut kami keterangannya tidak menyangkut pokok perkara kasus ini," ujarnya.

Lebih lanjut, sebelum menutup sidang hakim ketua Dedi Kuswara sempat menanyakan pada In Dragon terkait sanggahan atau pembenaran, namun In tidak bergeming dengan hanya menunjukkan gestur setuju dengan jalannya persidangan. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved