Penemuan Mayat di Batang Anai

Sidang Tuntutan Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Digelar Hari Ini, Terdakwa Belum Datang

Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG PEMBUNUHAN - Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman masih kosong saat agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi, Selasa (7/4/2026). Hingga pukul 09.40 WIB, sidang belum dimulai karena terdakwa belum hadir. 

Pihak kepolisian limpahkan tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Batang Anai, Satria Juhanda ke Kejaksaan Negeri Pariaman sekitar November 2025.

Wanda terlibat dalam kasus pembunuhan berantai tiga perempuan di Padang Pariaman dalam waktu 1,5 tahun. 

Korbannya adalah Septia Adinda (23), Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24).

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati mengatakan, Wanda diserahkan pihaknya ke kejaksaan setelah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Tuntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Hadiri Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai di Batang Anai

REKONSTRUKSI- Satria Juwanda alias Wanda saat rekonstruksi pembunuhan berantai yang dilakukan di rumahnya di Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025). Wanda langsung dihadirkan di lokasi tempat dirinya menghabisi korban.
REKONSTRUKSI- Satria Juwanda alias Wanda saat rekonstruksi pembunuhan berantai yang dilakukan di rumahnya di Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025). Wanda langsung dihadirkan di lokasi tempat dirinya menghabisi korban. (TribunPadang.com/RahmatPanji)

“Per 31 Oktober 2025, kami telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya, dihubungi, Senin (3/11/2025).

Penyerahan ini setelah pihak kepolisian menindaklanjuti permintaan kejaksaan untuk pemeriksaan jiwa Wanda di Kota Padang.

Pemeriksaan ini berlangsung selama dua pekan, hasilnya menunjukkan bahwa Wanda tidak ada menderita kelainan jiwa.

Baca juga: Urutan Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai yang Digelar 3 TKP di Padang Pariaman

Kasi Pidum Kejari Pariaman Wendri Finisa mengatakan, pihaknya sudah menerima tersangka dan barang bukti.

“Melalui penyerahan ini Wanda resmi menjadi tahanan kejaksaan,” ujarnya.

Setelah ini pihak kejaksaan akan memproses kasus ini untuk proses persidangan.

Awal Kasus Terungkap

Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman bermula dari sebuah temuan yang bikin geger warga pada pertengahan tahun 2025 tepatnya pada Selasa (17/6/2025). 

Saat itu, sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar aliran Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan sesosok potongan tubuh manusia.

Temuan tersebut sangat mengenaskan karena kondisi jasad tanpa kepala, tangan, dan kaki, yang mengapung di aliran sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: BMKG Rilis Cuaca 7 Kota di Sumbar Hari Ini, Bukittinggi dan Payakumbuh Hujan Ringan

REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN- Tersangka Satria Juwanda alias Wanda saat menaiki sepeda motor Honda Scoopy pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025).
REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN- Tersangka Satria Juwanda alias Wanda saat menaiki sepeda motor Honda Scoopy pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025). (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Polisi segera melakukan evakuasi dan memulai penyelidikan intensif terhadap kasus mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman tersebut.

Hasil autopsi tim medis di RS Bhayangkara Padang akhirnya mengidentifikasi potongan tubuh tersebut milik Septia Adinda (25), korban pembunuhan Wanda.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved