Penemuan Mayat di Batang Anai
Breaking News: Wanda, Terdakwa Mutilasi Tiga Perempuan di Padang Pariaman Divonis Mati
Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga korban, terutama dari pihak keluarga Septia Adinda yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Meski demikian, Dasrizal menegaskan akan terus mengikuti seluruh proses persidangan hingga tuntas. Dalam kesempatan itu, ia juga didampingi oleh istrinya Wenni.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo, didampingi hakim anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri, serta menghadirkan JPU Wendry Finisa.
Baca juga: Akses Sembilan Koto Dharmasraya Terbuka, Material Longsor Berhasil Dibersihkan dan Listrik Pulih
Berdasarkan pantauan TribunPadang.com sejak pukul 08.10 WIB hingga 12.00 WIB, sidang belum juga dimulai. Ruang sidang masih kosong dan terdakwa belum hadir di lokasi.
Petugas informasi persidangan menyebut sidang akan dimulai setelah terdakwa tiba. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan sempat dijadwalkan pekan lalu, namun ditunda karena tuntutan jaksa belum rampung.
Sidang ini merupakan sidang kesembilan, setelah sebelumnya melalui tahapan pemeriksaan terdakwa, saksi meringankan (a de charge), hingga pembuktian oleh penuntut umum.
Diketahui, terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: 3 BERITA POPULER SUMBAR: Tewas Terjebak Api, Penangkapan Bandar di Agam dan Gempa Guncang Pariaman
Ia didakwa membunuh dan memutilasi Septia Adinda, serta menghabisi nyawa dua perempuan lainnya.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki di aliran Batang Anai pada Selasa (17/6/2025). Hasil autopsi mengidentifikasi potongan tubuh tersebut sebagai milik Septia Adinda.
Awal Kasus Terungkap
Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman bermula dari sebuah temuan yang bikin geger warga pada pertengahan tahun 2025 tepatnya pada Selasa (17/6/2025).
Saat itu, sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar aliran Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan sesosok potongan tubuh manusia.
Temuan tersebut sangat mengenaskan karena kondisi jasad tanpa kepala, tangan, dan kaki, yang mengapung di aliran sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: BMKG Rilis Cuaca 7 Kota di Sumbar Hari Ini, Bukittinggi dan Payakumbuh Hujan Ringan
Polisi segera melakukan evakuasi dan memulai penyelidikan intensif terhadap kasus mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman tersebut.
Hasil autopsi tim medis di RS Bhayangkara Padang akhirnya mengidentifikasi potongan tubuh tersebut milik Septia Adinda (25), korban pembunuhan Wanda.
TribunBreakingNews
Multiangle
penemuan mayat di Batang Anai
sidang pembunuhan
sidang Satria Juwanda
Satria Juwanda
sidang kasus pembunuhan
kasus pembunuhan tragis Padang Pariaman
kasus pembunuhan
Kasus mutilasi Padang Pariaman
| Kuasa Hukum Wanda di Pariaman Siapkan Pledoi Bantah Tuntutan Mati JPU, Sebut Ada Fakta Hilang |
|
|---|
| Kuasa Hukum Wanda Tolak Hukum Mati, Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Sidang Kasus Mutilasi Padang Pariaman |
|
|---|
| Kombinasi Pasal Jadi Dasar, Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Mutilasi 3 Wanita di Padang Pariaman |
|
|---|
| Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi Pariaman Terdakwa Wanda Molor 4 Kali, JPU Ungkap Alasan |
|
|---|
| JPU Ungkap Alasan Tuntut Mati Satria Jhuwanda, Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Dinilai Sadis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/sidang-wanda-mutilasi-padang-pariaman-262026.jpg)