Penemuan Mayat di Batang Anai

Breaking News: Wanda, Terdakwa Mutilasi Tiga Perempuan di Padang Pariaman Divonis Mati

Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga korban, terutama dari pihak keluarga Septia Adinda yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN – Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026). Sepanjang sidang berlangsung, Wanda terlihat lebih banyak tertunduk saat majelis hakim membacakan pertimbangan hukum hingga putusan akhir. 

Meski demikian, Dasrizal menegaskan akan terus mengikuti seluruh proses persidangan hingga tuntas. Dalam kesempatan itu, ia juga didampingi oleh istrinya Wenni. 

Sementara itu, Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo, didampingi hakim anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri, serta menghadirkan JPU Wendry Finisa.

Baca juga: Akses Sembilan Koto Dharmasraya Terbuka, Material Longsor Berhasil Dibersihkan dan Listrik Pulih

Berdasarkan pantauan TribunPadang.com sejak pukul 08.10 WIB hingga 12.00 WIB, sidang belum juga dimulai. Ruang sidang masih kosong dan terdakwa belum hadir di lokasi.

Petugas informasi persidangan menyebut sidang akan dimulai setelah terdakwa tiba. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan sempat dijadwalkan pekan lalu, namun ditunda karena tuntutan jaksa belum rampung.

Sidang ini merupakan sidang kesembilan, setelah sebelumnya melalui tahapan pemeriksaan terdakwa, saksi meringankan (a de charge), hingga pembuktian oleh penuntut umum.

Diketahui, terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: 3 BERITA POPULER SUMBAR: Tewas Terjebak Api, Penangkapan Bandar di Agam dan Gempa Guncang Pariaman

Ia didakwa membunuh dan memutilasi Septia Adinda, serta menghabisi nyawa dua perempuan lainnya.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki di aliran Batang Anai pada Selasa (17/6/2025). Hasil autopsi mengidentifikasi potongan tubuh tersebut sebagai milik Septia Adinda.

Awal Kasus Terungkap

Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman bermula dari sebuah temuan yang bikin geger warga pada pertengahan tahun 2025 tepatnya pada Selasa (17/6/2025). 

Saat itu, sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar aliran Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan sesosok potongan tubuh manusia.

Temuan tersebut sangat mengenaskan karena kondisi jasad tanpa kepala, tangan, dan kaki, yang mengapung di aliran sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: BMKG Rilis Cuaca 7 Kota di Sumbar Hari Ini, Bukittinggi dan Payakumbuh Hujan Ringan

REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN- Tersangka Satria Juwanda alias Wanda saat menaiki sepeda motor Honda Scoopy pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025).
REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN- Tersangka Satria Juwanda alias Wanda saat menaiki sepeda motor Honda Scoopy pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025). (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Polisi segera melakukan evakuasi dan memulai penyelidikan intensif terhadap kasus mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman tersebut.

Hasil autopsi tim medis di RS Bhayangkara Padang akhirnya mengidentifikasi potongan tubuh tersebut milik Septia Adinda (25), korban pembunuhan Wanda.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved