UMP Sumbar
UMK Pariaman 2023 Merujuk UMP Sumbar 2023, DPMPTSP & Naker Pariaman Segera Surati Perusahaan
Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman akan segera surati perusahaan terkait UMP Sumbar 2023.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman akan segera surati perusahaan terkait UMP Sumbar 2023.
Diketahui Kota Pariaman pada tahun 2023 mendatang tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Artinya, UMK Pariaman 2023 mengacu pada UMP yang sudah ditetapkan.
Penyuratan ini kata Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Noviardi, akan dilakukan pada pekan ini.
"Hari ini kami sudah kirimkan suratnya ke Wali Kota, kalau sudah disetujui akan kami Surati perusahaan terkait," katanya, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Ikuti UMP Sumbar 2023, Noviardi: UMK Pariaman 2023 Sebesar Rp2,7 Juta
Penyuratan ini kata Novriardi adalah bentuk pengawasan dalam penerapan UMP 2023 di Kota Pariaman.
Saat surat dikirimkan pihaknya turut serta melakukan sosialisasi pada pihak perusahaan agar maksud dan tujuan surat bisa dimengerti.
"Dalam surat ini kami meminta agar perusahaan tidak membayar upah di bawah UMP 2023," terangnya.
Lalu, bagi perusahaan yang sudah menetapkan upah minimum lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan.
Lebih lanjut, kata Novriardi UMP ini berlaku untuk pekerja baru atau masih tahun pertama.
Baca juga: Ikuti UMP Sumbar 2023, Noviardi: UMK Pariaman 2023 Sebesar Rp2,7 Juta
Sedangkan untuk pekerja yang lebih satu tahun bekerja, perusahaan akan memberlakukan struktur dan skala upah.
Besaran UMP yang akan diterima pekerja tahun pertama pada 2023 mendatang sebesar Rp 2.747.476.
"UMP ini tidak berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil," terangnya.
Pada usaha mikro dan kecil besaran upahnya diatur pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang Kebijakan Pengupahan.
UMP Sumbar 2023 Naik Hampir 10 Persen
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.
UMP Sumbar Tahun 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persenn.
Kenaikan UMP terjadi dari sebelumnya Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023.
Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).
Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal berikut:
Baca juga: Ditolak Apindo, Langkah Penetapan UMP Sumbar 2023 Minta Pesetujuan Menaker RI
Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023
Besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan pengaturan perundang-undangan.
Perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya
Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja atau umum yang telah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca juga: Apindo Tolak Penghitungan UMP Sumbar 2023, Sebut Tak Sesuai Aturan, Begini Respon Disnakertrans
Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.
Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga Kadis Nakertrans Nizam Ul Muluk membenarkan hal tersebut.
"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023," ujarnya.
Cara Menghitung UMP Sumbar
Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023 akan dirapatkan Selasa (22/11/2022) nanti.
Penentuan besaran nilai UMP Sumbar 2023 ini akan diulas dalam rapat dewan pengupah yang beranggotakan Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi di Sumatera Barat.
Berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023 masih dinanti banyak pekerja.
Nilai UMP Sumbar 2023 ini akan menjadi penentu besaran upah minimal yang akan diterima para buruh atau pekerja.
Dewan Pengupah Sumatera Barat (Sumbar) akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2023 pada rapat dewan pengupah.
Baca juga: Berapa UMP Sumatera Barat 2023? Dewan Pengupah Sumbar Bakal Rapat Nilai UMP 22 November 2023
Rapat dewan pengupah yang beranggotakan Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi di Sumatera Barat ini akan digelar Selasa (22/11/2022) nanti.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pengupah Sumbar Nizam UI Muluk, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).
"Rapat dewan pengupah akan digelar Selasa, 22 November 2022," ujarnya.
Ia menjelaskan, penghitungan UMP tahun 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pada Permenaker tersebut, kenaikan UMP maksimal 10 persen.
Baca juga: Dewan Pengupah Sumbar Tetapkan UMP 2023 pada 22 November, Maksimal Naik 10 Persen
Formula penghitungan UMP ditentukan berdasarkan beberapa indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lainnya.
Berikut formula penghitungan UMP tahun 2023
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Keterangan:
UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan
UM(t): Upah Minimum Tahun Berjalan
Baca juga: Pengamat Ekonomi: UMP Sumbar 2023 Harusnya Naik di Atas 10 Persen
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Sebelum menggunakan rumusan itu, perlu menghitung penyesuaian nilai UM dengan rumus sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).
Keterangan:
Inflasi: inflasi provinsi per September year on year (yoy)
PE: Pertumbuhan ekonomi provinsi per September year on year (yoy)
α: Indeks tertentu yang harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 s.d 0,30.
Sebelumnya, Nizam UI Muluk mengatakan, UMP Sumbar tahun 2023 diperkirakan naik mengingat adanya inflasi di Sumbar sekitar 8 persen.
"Mudahan-mudahan kita berharap UMP naik karena mempertimbangkan inflasi lebih kurang 8 persen," ujarnya, Kamis (3/11/2022)
Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) lima tahun terakhir.
UMP Sumbar tahun 2022: Rp 2.512.539,00
UMP Sumbar tahun 2021: Rp 2.484.041,00
UMP Sumbar tahun 2020: Rp 2.484.041,00
UMP Sumbar tahun 2019: Rp 2.289.220,00
UMP Sumbar tahun 2018: Rp 2.119.067,00. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)