Pengamat Ekonomi: UMP Sumbar 2023 Harusnya Naik di Atas 10 Persen

Naiknya UMP Sumbar diatas 10 persen ini dilakukan mengingat inflasi dan terjadinya kenaikan harga BBM.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Pengamat menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) dinilai seharusnya naik lebih dari 10 persen. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) dinilai seharusnya naik lebih dari 10 persen.

Hal ini diungkapkan Pengamat Ekonomi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Huriyatul Akmal, Jumat (4/11/2022)

Menurutnya, naiknya UMP diatas 10 persen ini mengingat inflasi dan terjadinya kenaikan harga BBM.

"Kalo bicara UMP, seharusnya yang bisa mengcover biaya yang ditimbulkan inflasi dan kenaikan harga BBM," ujarnya.

Huri mengatakan, harga BBM naik hampir 30 persen.

Baca juga: Jelang Penetapan UMP Sumbar Tahun 2023, Dewan Pengupah Sumbar Bakal Audiensi dengan Kemenaker

Kenaikan BBM diikuti dengan harga kebutuhan pokok.

Lanjutnya, dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, UMP Sumbar tahun 2023 naik 10 persen layak diajukan.

"UMP ini perlu kajian, namun perlu mempertimbangkan kenaikan biaya hidup pekerja yang sudah terlanjur melebihi kemampuan ekonomi mereka," ujarnya.

Huri menambahkan, meski demikian kenaikan UMP Sumbar tahun 2023 sebesar 10 persen juga harus mempertimbangkan pelaku usaha.

Sebab dunia usaha baru recovery dari pandemi covid-19, jangan sampai terlalu membebani perusahaan.

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Diperkirakan Naik, Berikut Besaran 5 Tahun Terakhir

"Tentu tidak merta merta bisa diterapkan, mengingat dunia usaha baru saja recovery dari pandemi, tentu akan membebani perusahaan," ujarnya. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved