UMP Sumbar 2023 Diperkirakan Naik, Berikut Besaran 5 Tahun Terakhir
Data UMP Sumbar ini dikutik dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat (Sumbar):
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) lima tahun terakhir.
Data UMP Sumbar ini dikutik dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat (Sumbar):
UMP Sumbar tahun 2022: Rp 2.512.539,00
UMP Sumbar tahun 2021: Rp 2.484.041,00
UMP Sumbar tahun 2020: Rp 2.484.041,00
UMP Sumbar tahun 2019: Rp 2.289.220,00
UMP Sumbar tahun 2018: Rp 2.119.067,00
Baca juga: UMP Sumbar 2023 Ditetapkan November Ini, Kemungkinan Naik Sesuai PP 36 Tahun 2021
Upah Minum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 akan ditetapkan akhir bulan November 2022 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nizam UI Muluk mengatakan, UMP Sumbar tahun 2023 akan naik mengingat adanya inflasi di Sumbar sekitar 8 persen.
"Mudahan-mudahan kita berharap UMP naik karena mempertimbangkan inflasi lebih kurang 8 persen," ujarnya.
Menurutnya, UMP untuk selururh provinsi di Indonesia ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.
Dalam peraturan ini sudah terdapat simulasi dan rumus penghitungan UMP se Indonesia dengan data dari BPS pusat.
Baca juga: Usulan UMP 2023 Naik 13 Persen Disebut Hanya Penyesuaian, KSPI: Nilai Uangnya Sama dengan 2022
Nizam UI Muluk memperkirakan UMP Sumbar tahun 2023 akan naik sekitar 10 sampai 13 persen.(TribunPadang.com/ Rima Kurniati)