UMP Sumbar 2023 Ditetapkan November Ini, Kemungkinan Naik Sesuai PP 36 Tahun 2021

UMP Sumbar tahun 2023 kemungkinan akan naik dikarenakan melihat angka inflasi Sumbar diangka 8 persen.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. UMP Sumbar tahun 2023 kemungkinan akan naik dikarenakan melihat angka inflasi Sumbar diangka 8 persen. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Upah Minum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 diperkirakan ditetapkan sebelum 21 November 2021 ini.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar Nizam UI Muluk, saat ditemui Kamis (3/11/2022).

Nizam UI Muluk mengatakan, UMP Sumbar tahun 2023 kemungkinan akan naik dikarenakan melihat angka inflasi Sumbar diangka 8 persen.

"Mudahan-mudahan kita berharap UMP naik karena mempertimbangkan inflasi lebih kurang 8 persen," ujarnya.

Menurutnya, UMP untuk selururh provinsi di Indonesia ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Baca juga: Usulan UMP 2023 Naik 13 Persen Disebut Hanya Penyesuaian, KSPI: Nilai Uangnya Sama dengan 2022

Dalam peraturan ini sudah terdapat simulasi dan rumus penghitungan UMP se Indonesia dengan data dari BPS pusat.

"Data BPS ini direncanakan keluar pada 7 November. Setelah data BPS keluar, sesungguhnya angka UMP akan langsung keluar," ujarnya.

Nizam UI Muluk mengatakan, setelah data BPS keluar akan dimasukan data ke rumusan sesuai PP nomor 36 tahun 2021.

Nanti akan keluar UMP untuk 34 Provinsi seluruh Indonesia termasuk Sumbar.

"Kemungkinan sebelum tanggal 21 November 22," ungkapnya.(TribunPadang.com/ Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved