UMP Sumbar 2025
Naik jadi Rp2.994.193 di 2025, Berikut Besaran UMP Sumbar dari Tahun ke Tahun
Sejak tahun 2008, UMP (yang sebelumnya disebut UMR) Sumbar sebagian besar terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahunnya.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.994.193.
Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan UMP Sumbar 2024 yang berjumlah Rp2.811.449.
Kenaikan UMP Sumbar 2025 ini ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.
SK tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi, pada Senin (9/12/2024).
Dilihat tribunpadang.com, lewat SK itu, Pemprov Sumbar juga mengatur beberapa ketentuan bagi pengupah.
Di antaranya, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2025.
Kemudian UMP ini dikecualikan untuk UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Tok! UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.994.193, Berlaku Mulai 1 Januari
Lalu perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Selanjutnya, lewat SK itu pula pengupah diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/buruh.
Terakhir, keputusan yang diterbitkan Pemprov Sumbar ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Perlu diketahui, sejak tahun 2008, UMP (yang sebelumnya disebut UMR) Sumbar sebagian besar terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahunnya.
Resmi Berlaku! UMP Sumbar 2025 Sebesar Rp2,994 Juta |
![]() |
---|
Belum Miliki UMK 2025, Kota Sawahlunto Ikut UMP Sumbar |
![]() |
---|
UMK Solok Selatan Tetap Sama dengan UMP Sumbar 2025, Berlaku 1 Januari |
![]() |
---|
UMK Padang 2025 Resmi Rp2,99 Juta Ikuti Nominal UMP Sumbar |
![]() |
---|
Dharmasraya Tidak Tetapkan UMK 2025, Ikuti UMP Sumbar Rp2,99 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.