UMP Sumbar 2025

Naik jadi Rp2.994.193 di 2025, Berikut Besaran UMP Sumbar dari Tahun ke Tahun

Sejak tahun 2008, UMP (yang sebelumnya disebut UMR) Sumbar sebagian besar terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahunnya.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.994.193. 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.994.193.

Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan UMP Sumbar 2024 yang berjumlah Rp2.811.449.

Kenaikan UMP Sumbar 2025 ini ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

SK tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi, pada Senin (9/12/2024).

Dilihat tribunpadang.com, lewat SK itu, Pemprov Sumbar juga mengatur beberapa ketentuan bagi pengupah.

Di antaranya, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2025.

Kemudian UMP ini dikecualikan untuk UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Tok! UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.994.193, Berlaku Mulai 1 Januari

Lalu perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Selanjutnya, lewat SK itu pula pengupah diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/buruh.

Terakhir, keputusan yang diterbitkan Pemprov Sumbar ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Perlu diketahui, sejak tahun 2008, UMP (yang sebelumnya disebut UMR) Sumbar sebagian besar terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahunnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved