UMP Sumbar 2025
Naik jadi Rp2.994.193 di 2025, Berikut Besaran UMP Sumbar dari Tahun ke Tahun
Sejak tahun 2008, UMP (yang sebelumnya disebut UMR) Sumbar sebagian besar terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahunnya.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.994.193.
Hanya di tahun 2020 ke 2021 UMP Sumbar tidak mengalami kenaikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, pada 2008 itu, angka UMP Sumbar ialah Rp800.000.
Kemudian di 2009 naik Rp80.000, atau menjadi Rp880.000. Lalu naik lagi di 2010 menjadi Rp940.000.
Baca juga: UMP Sumbar 2025 Tunggu Permenaker, Kadisnaker: Keberpihakan Prabowo Luar Biasa ke Buruh
Kenaikan terbesar terjadi pada 2023, yakni naik Rp229.928, atau dari Rp2.512.539 di 2021 ke Rp2.742.467.
Pada 2013, kenaikannya juga lumayan besar, yakni Rp200.000, dari Rp1.150.000 di 2012 menjadi Rp1.350.000.
Besaran UMP Sumbar tahun ke tahun
- 2008: Rp800.000
- 2009: Rp880.000
- 2010: Rp940.000
- 2011: Rp1.055.000
- 2012: Rp1.150.000
- 2013: Rp1.350.000
- 2014: Rp1.490.000
- 2015: Rp1.615.000
- 2016: Rp1.800.725
- 2017: Rp1.949.285
- 2018: Rp2.119.067
- 2019: Rp2.289.228
- 2020: Rp2.484.041
- 2021: Rp2.484.041
- 2022: Rp2.512.539
- 2023: Rp2.742.467
- 2024: Rp2.811.449
- 2025: Rp2.994.193
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Berita Terkait: #UMP Sumbar 2025
Resmi Berlaku! UMP Sumbar 2025 Sebesar Rp2,994 Juta |
![]() |
---|
Belum Miliki UMK 2025, Kota Sawahlunto Ikut UMP Sumbar |
![]() |
---|
UMK Solok Selatan Tetap Sama dengan UMP Sumbar 2025, Berlaku 1 Januari |
![]() |
---|
UMK Padang 2025 Resmi Rp2,99 Juta Ikuti Nominal UMP Sumbar |
![]() |
---|
Dharmasraya Tidak Tetapkan UMK 2025, Ikuti UMP Sumbar Rp2,99 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.