UMP Sumbar 2025

Naik jadi Rp2.994.193 di 2025, Berikut Besaran UMP Sumbar dari Tahun ke Tahun

Sejak tahun 2008, UMP (yang sebelumnya disebut UMR) Sumbar sebagian besar terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahunnya.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.994.193. 

Hanya di tahun 2020 ke 2021 UMP Sumbar tidak mengalami kenaikan. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, pada 2008 itu, angka UMP Sumbar ialah Rp800.000.

Kemudian di 2009 naik Rp80.000, atau menjadi Rp880.000. Lalu naik lagi di 2010 menjadi Rp940.000.

Baca juga: UMP Sumbar 2025 Tunggu Permenaker, Kadisnaker: Keberpihakan Prabowo Luar Biasa ke Buruh

Kenaikan terbesar terjadi pada 2023, yakni naik Rp229.928, atau dari Rp2.512.539 di 2021 ke Rp2.742.467.

Pada 2013, kenaikannya juga lumayan besar, yakni Rp200.000, dari Rp1.150.000 di 2012 menjadi Rp1.350.000.

Besaran UMP Sumbar tahun ke tahun

  • 2008: Rp800.000
  • 2009: Rp880.000
  • 2010: Rp940.000
  • 2011: Rp1.055.000
  • 2012: Rp1.150.000
  • 2013: Rp1.350.000
  • 2014: Rp1.490.000
  • 2015: Rp1.615.000
  • 2016: Rp1.800.725
  • 2017: Rp1.949.285
  • 2018: Rp2.119.067
  • 2019: Rp2.289.228
  • 2020: Rp2.484.041
  • 2021: Rp2.484.041
  • 2022: Rp2.512.539
  • 2023: Rp2.742.467
  • 2024: Rp2.811.449
  • 2025: Rp2.994.193

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved