UMP Sumbar 2025

UMP Sumbar 2025 Tunggu Permenaker, Kadisnaker: Keberpihakan Prabowo Luar Biasa ke Buruh

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nizam Ul Muluk mengatakan, penetapan UMP menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nizam Ul Muluk mengatakan, penetapan UMP menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Presiden Prabowo Subianto menetapkan besaran rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nizam Ul Muluk mengatakan, penetapan UMP menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

"Presiden sudah pidato, tapi itu kan lisan, tertulisnya tentu ada aturannya yang ditunggu semua provinsi se-Indonesia," kata Nizam kepada TribunPadang.com, Senin (2/12/2024).

Setelahnya, kata dia, barulah kemudian dewan pengupahan melakukan rapat dan selanjutnya menetapkan UMP Sumbar 2025.

Prabowo yang menetapkan kenaikan UMP 6,5 persen menurut Nizam menunjukkan keberpihakan kepada pekerja atau buruh.

"Keberpihakan Pak Prabowo luar biasa terhadap buruh, menteri saja targetnya kan naik 6 persen," kata dia.

Ia menjelaskan, dengan rencana kenaikan UMP  sebesar 6,5 persen itu berarti koefisien alpha mendekati 1.

Baca juga: Penetapan UMP Sumbar Tahun 2025, Pemprov Sumbar Tunggu Arahan Pusat

Penerapan UMP itu, ujar dia, dihitung dari pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha.

Sebagai perbandingan, lanjut Nizam, UMP koefisien alpha UMP sebelumnya hanya diangka 0,125.

"Kini tergantung lagi dari pengusaha, tapi kalau perintah Pak Presiden tentu akan diikuti," ujar Nizam.

Kadisnaker membeberkan, dewan pengupahan Sumbar berjumlah 15 orang dari berbagai unsur.

Unsur dewan pengupahan itu di antaranya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tiga orang, dari serikat pekerja tiga orang, mediator, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Perindag, Dinas Koperasi UKM, akademisi dari perguruan tinggi tiga orang, termasuk dirinya sebagai ketua dewan pengupahan.

UMP Sumbar 2025 Diprediksi Sekitar Rp2.994.193

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2025 diprediksi sekitar Rp2.994.193.

Angka tersebut diprediksi setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan besaran rata-rata kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tahun depan.

UMP Sumbar tahun 2024 sebesar Rp2.811.449. Bila dikalkulasikan, kenaikan 6,5 persen itu besarnya sekitar Rp182.744.

Untuk diketahui, UMP Sumbar tahun 2023 nilainya Rp 2.742.476.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved