UMP Sumbar 2025
UMP Sumbar 2025 Tunggu Permenaker, Kadisnaker: Keberpihakan Prabowo Luar Biasa ke Buruh
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nizam Ul Muluk mengatakan, penetapan UMP menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Presiden Prabowo Subianto menetapkan besaran rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nizam Ul Muluk mengatakan, penetapan UMP menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
"Presiden sudah pidato, tapi itu kan lisan, tertulisnya tentu ada aturannya yang ditunggu semua provinsi se-Indonesia," kata Nizam kepada TribunPadang.com, Senin (2/12/2024).
Setelahnya, kata dia, barulah kemudian dewan pengupahan melakukan rapat dan selanjutnya menetapkan UMP Sumbar 2025.
Prabowo yang menetapkan kenaikan UMP 6,5 persen menurut Nizam menunjukkan keberpihakan kepada pekerja atau buruh.
"Keberpihakan Pak Prabowo luar biasa terhadap buruh, menteri saja targetnya kan naik 6 persen," kata dia.
Ia menjelaskan, dengan rencana kenaikan UMP sebesar 6,5 persen itu berarti koefisien alpha mendekati 1.
Baca juga: Penetapan UMP Sumbar Tahun 2025, Pemprov Sumbar Tunggu Arahan Pusat
Penerapan UMP itu, ujar dia, dihitung dari pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha.
Sebagai perbandingan, lanjut Nizam, UMP koefisien alpha UMP sebelumnya hanya diangka 0,125.
"Kini tergantung lagi dari pengusaha, tapi kalau perintah Pak Presiden tentu akan diikuti," ujar Nizam.
Kadisnaker membeberkan, dewan pengupahan Sumbar berjumlah 15 orang dari berbagai unsur.
Unsur dewan pengupahan itu di antaranya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tiga orang, dari serikat pekerja tiga orang, mediator, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Perindag, Dinas Koperasi UKM, akademisi dari perguruan tinggi tiga orang, termasuk dirinya sebagai ketua dewan pengupahan.
UMP Sumbar 2025 Diprediksi Sekitar Rp2.994.193
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2025 diprediksi sekitar Rp2.994.193.
Angka tersebut diprediksi setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan besaran rata-rata kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tahun depan.
UMP Sumbar tahun 2024 sebesar Rp2.811.449. Bila dikalkulasikan, kenaikan 6,5 persen itu besarnya sekitar Rp182.744.
Untuk diketahui, UMP Sumbar tahun 2023 nilainya Rp 2.742.476.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Resmi Berlaku! UMP Sumbar 2025 Sebesar Rp2,994 Juta |
![]() |
---|
Belum Miliki UMK 2025, Kota Sawahlunto Ikut UMP Sumbar |
![]() |
---|
UMK Solok Selatan Tetap Sama dengan UMP Sumbar 2025, Berlaku 1 Januari |
![]() |
---|
UMK Padang 2025 Resmi Rp2,99 Juta Ikuti Nominal UMP Sumbar |
![]() |
---|
Dharmasraya Tidak Tetapkan UMK 2025, Ikuti UMP Sumbar Rp2,99 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.