Penetapan UMP Sumbar Tahun 2025, Pemprov Sumbar Tunggu Arahan Pusat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) belum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) belum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) belum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2025 ditetapkan pada Kamis, 21 November 2024.

Satu hari sebelum waktu pengumuman, pemerintah menunda penetapan UMP 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Nizam Ul Muluk mengatakan penetapan UMP 2025 dilakukan setelah Pilkada

"Permenakernya masih sedang dibuat dan diproses oleh Kemnaker RI," kata Nizam Ul Muluk, Sabtu (23/11/2024).

Baca juga: Pemko Pariaman Tidak Tetapkan UMK 2025, Hanya Ikuti UMP Sumbar

Diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-768-2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.449,27 per Bulan. 

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.742.476.13.

UMP Sumbar pada tahun 2022 sebesar Rp 2.512.539, tahun 2021 sebesar Rp 2.484.041 dan tahun 2020 sebesar 2.484.041. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved