UMP Sumbar

Bahas UMP Sumatera Barat 2024, Dewan Pengupahan Rapat Kamis Pekan Ini

Dewan pengupahan akan melakukan rapat untuk membahas upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) Kamis (16/11/2023) dua hari mendatang.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nizam Ul Muluk saat ditemui di ruangannya, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dewan pengupahan akan melakukan rapat untuk membahas upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) Kamis (16/11/2023) dua hari mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nizam Ul Muluk kepada TribunPadang.com, Selasa (14/11/2023).

"Surat sudah disebarkan, yang rapat itu dewan pengupahan sesuai revisi keputusan gubernur Sumbar tentang pengupahan," ujarnya.

Keputusan penetapan UMP itu lanjut dia diambil dengan musyawarah mufakat secara bersama oleh tim yang jumlahnya 15 orang.

"Ada Disnakertrans, BPS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, akademisi dari perguruan tinggi tiga orang, serikat pekerja tiga orang, APINDO tiga orang, pokoknya jumlahnya 15 orang," kata Nizam.

Baca juga: Partai Buruh Nilai Masih Banyak Perusahaan di Sumbar Belum Terapkan Upah Sesuai UMP

Nizam mengatakan, rapat dewan pengupahan itu untuk menerapkan UMP dengan mempedomani aturan baru yang diketok Presiden Jokowi, yakni PP Nomor 51 tahun 2023 sebagai pengganti PP Nomor 36 tahun 2021.

Adapun penetapan UMP Sumbar itu katanya akan dikebut karena Kementerian Tenaga Kerja memberi tenggat waktu hingga 21 November 2023.

"Biasanya ada tenggang waktu satu minggu," kata Nizam yang ditemui TribunPadang.com di ruangannya.

Sementara, sebelumnya tenggat waktu pembahasan UMP itu biasanya selama tiga bulan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved