Bus ALS Terbalik di Padang Panjang

Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Disangkakan Pasal 310 UU Lalu Lintas, Akibat Kelalaian

"Sopir nantinya juga disangkakan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 Juncto 106," kata Iptu Jamalluddin.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
KECELAKAAN BUS ALS - Bus ALS yang kecelakaan di Kelurahan Bukit Surungan, Kota Padang Panjang diderek ke depan Terminal Busur Padang Panjang, Selasa (6/5/2025) siang. Kasat Lantas Polres Padang Panjang sebut sopir bus ALS bakal disangkakan pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum akibat kelalaian pengemudi, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Polres Padang Panjang bakal sangkakan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, terhadap sopir bus ALS pasca kecelakaan di Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Selasa (6/5/2025) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Jamalluddin kepada TribunPadang.com, Rabu (21/5/2025).

Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Jamalluddin menyebut pihaknya belum dapat memeriksa sopir lantaran kondisinya belum pulih.

Kendati demikian, setelah kondisinya pulih nanti, pihak kepolisian bakal memeriksa sopir terkait kecelakaan bus ALS tersebut.

Baca juga: Update Penyidikan Laka Maut Bus ALS Terbalik di Padang Panjang, Polisi Lakukan Pemanggilan Kedua

"Sopir nantinya juga disangkakan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 Juncto 106," kata Iptu Jamalluddin.

Di pasal tersebut menjelaskan terkait tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi.

"Sopir disangkakan pada Ayat 1, 2, 3 dan 4 nantinya," beber Iptu Jamalluddin.

Berdasarkan penjelasan Pasal UU 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum tersebut menjelaskan bahwa:

Baca juga: Korban Predator Anak di Pariaman Bertambah, Polres Terima Laporan Baru

Ayat 1, mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda bagi pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Lalu pada Ayat 2, mengatur sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta rupiah, bagi pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan/barang. 

Ayat 3, mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta rupiah bagi pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat.

Terakhir Ayat 4, mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta rupiah bagi pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.

Baca juga: BMKG Catat Dua Gempa Guncang Pasaman Barat Hari Ini, Kekuatan 3,3 dan 3,0 Magnitudo

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Polres Padang Panjang telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Perusahaan Otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) setelah insiden kecelakaan bus di Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Kecelakaan ini terjadi pada Selasa (6/5/2025), yang mengakibatkan sebanyak 35 orang menjadi korban dan 12 di antarannya meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalluddin, menyebut jika tim penyidik Polres Padang Panjang telah melakukan pemanggilan terhadap pihak ALS, namun tidak dipenuhi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved