Bus ALS Terbalik di Padang Panjang
Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Belum Diperiksa Polisi Akibat Kondisinya Belum Pulih
Setelah kondisinya pulih, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir bus ALS tersebut.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Polres Padang Panjang belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap sopir bus ALS yang terbalik di Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalluddin, menyebut pihaknya belum dapat memeriksa sopir lantaran kondisinya belum pulih.
Setelah kondisinya pulih, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir bus ALS tersebut.
Polres Padang Panjang menduga ada kelalaian sopir dalam insiden kecelakaan maut terebut.
Baca juga: Perjalanan Dinas 48 Kepala Desa di Pariaman Dinilai Cederai Semangat Efisiensi oleh Pengamat
Oleh karena itu, sopir disangkakan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
"Sopir nantinya juga disangkakan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 Juncto 106," kata Iptu Jamalluddin, Rabu (21/5/2025).
Di pasal tersebut menjelaskan terkait tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi.
"Sopir disangkakan pada Ayat 1, 2, 3 dan 4 nantinya," beber Iptu Jamalluddin.
Baca juga: Wakil Bupati Sijunjung Lepas 147 Jemaah Haji di Masjid Istiqlal, Ingatkan Jaga Stamina
Berdasarkan penjelasan Pasal UU 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum tersebut menjelaskan bahwa:
Ayat 1, mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda bagi pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Lalu pada Ayat 2, mengatur sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta rupiah, bagi pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan/barang.
Ayat 3, mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta rupiah bagi pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat.
Terakhir Ayat 4, mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta rupiah bagi pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
Baca juga: Pemuda di Nanggalo Padang Intip dan Rekam Diam-diam Perempuan Paruh Baya 49 Tahun Sedang Mandi
Pemanggilan Kedua Pihak Bus ALS
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Polres Padang Panjang telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Perusahaan Otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) setelah insiden kecelakaan bus di Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Bus ALS Terbalik di Padang Panjang
Sopir Bus ALS
penyidikan kasus bus ALS terbalik
Bus ALS
Padang Panjang
Sumatera Barat
TribunBreakingNews
| Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Sudah Keluar Rumah Sakit |
|
|---|
| Setelah Diperiksa Polisi, Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Ditetapkan Sebagai Tersangka |
|
|---|
| Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Disangkakan Pasal 310 UU Lalu Lintas, Akibat Kelalaian |
|
|---|
| Update Penyidikan Laka Maut Bus ALS Terbalik di Padang Panjang, Polisi Lakukan Pemanggilan Kedua |
|
|---|
| Belum Ada Tersangka Bus ALS Terbalik di Padang Panjang, Sopir Belum Diperiksa karena Masih Dirawat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Bus-Laka-ALS-di-Padang-Panjang.jpg)