Bus ALS Terbalik di Padang Panjang

Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Belum Diperiksa Polisi Akibat Kondisinya Belum Pulih

Setelah kondisinya pulih, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir bus ALS tersebut.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Kantor SAR Padang
BUS ALS TERBALIK- Suasana proses evakuasi korban kecelakaan bus ALS di Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalluddin, menyebut pihaknya belum dapat memeriksa sopir lantaran kondisinya belum pulih. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Polres Padang Panjang belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap sopir bus ALS yang terbalik di Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalluddin, menyebut pihaknya belum dapat memeriksa sopir lantaran kondisinya belum pulih.

Setelah kondisinya pulih, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir bus ALS tersebut.

Polres Padang Panjang menduga ada kelalaian sopir dalam insiden kecelakaan maut terebut.

Baca juga: Perjalanan Dinas 48 Kepala Desa di Pariaman Dinilai Cederai Semangat Efisiensi oleh Pengamat

Oleh karena itu, sopir disangkakan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

"Sopir nantinya juga disangkakan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 Juncto 106," kata Iptu Jamalluddin, Rabu (21/5/2025).

Di pasal tersebut menjelaskan terkait tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi.

"Sopir disangkakan pada Ayat 1, 2, 3 dan 4 nantinya," beber Iptu Jamalluddin.

Baca juga: Wakil Bupati Sijunjung Lepas 147 Jemaah Haji di Masjid Istiqlal, Ingatkan Jaga Stamina

Berdasarkan penjelasan Pasal UU 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum tersebut menjelaskan bahwa:

Ayat 1, mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda bagi pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Lalu pada Ayat 2, mengatur sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta rupiah, bagi pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan/barang. 

Ayat 3, mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta rupiah bagi pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat.

Terakhir Ayat 4, mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta rupiah bagi pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.

Baca juga: Pemuda di Nanggalo Padang Intip dan Rekam Diam-diam Perempuan Paruh Baya 49 Tahun Sedang Mandi

Pemanggilan Kedua Pihak Bus ALS

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Polres Padang Panjang telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Perusahaan Otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) setelah insiden kecelakaan bus di Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved