Kota Padang

Pemuda di Nanggalo Padang Intip dan Rekam Diam-diam Perempuan Paruh Baya 49 Tahun Sedang Mandi

"Mengetahui adanya seseorang yang merekam aktivitasnya secara diam-diam dan tanpa izin menggunakan sebuah handphone, korban pun marah," katanya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PELECEHAN SEKSUAL- Pelaku AS saat diamankan ke Mapolresta Padang beberapa waktu lalu. Ia diamankan karena mengintip dan merekam seorang wanita saat sedang mandi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pemuda berinisial AS (20) diamankan Sat Reskrim Polresta Padang setelah diduga mengintip dan merekam seorang wanita saat berada dalam kamar mandi.

Tindakan tak senonoh tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat pada hari Minggu (18/05/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan bahwa korban yang berinisial SN (49) yang saat itu tengah mandi.

"Mengetahui adanya seseorang yang merekam aktivitasnya secara diam-diam dan tanpa izin menggunakan sebuah handphone, korban pun marah," katanya, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Pemko Padang Alokasikan Dana 19,6 Miliar untuk Beasiswa, Seragam dan LKS Gratis Siswa

"Korban yang merasa privasinya dilanggar, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang," sambungnya.

Korban melaporkan bahwa dirinya merasa diawasi dan kemudian menemukan bukti bahwa telah terjadi perekaman secara diam-diam.

Mendapati laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku pun diamankan ke Mapolresta Padang, saat ini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 6 Siswa Dapat Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri, Biaya Pendidikan dan Hidup Ditanggung Pemko Padang

Pihak kepolisian juga mengamankan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk merekam aktivitas korban.

"Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun," kata Yasin.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindakan serupa.

Privasi merupakan hak setiap individu yang wajib dilindungi oleh hukum. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved