Kota Padang

Satpol PP Padang Sita Peralatan Dagang PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar

‎"Trotoar dan badan jalan diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk berdagang," ujarnya.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Satpol PP Kota Padang
PENERTIBAN PKL- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (19/9/2025). Penertiban ini dilakukan akibat pedagang berjualan di atas fasilitas umum (fasum), yaitu trotoar dan badan jalan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (19/9/2025).

Penertiban ini dilakukan akibat pedagang berjualan di atas fasilitas umum (fasum), yaitu trotoar dan badan jalan.

Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Kasi Kerja Sama Satpol PP Kota Padang, Okta Purama.‎

‎Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah PKL tetap beraktivitas meskipun sebelumnya telah diberikan teguran oleh pihak kelurahan dan kecamatan, untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang.

Baca juga: Persebaya Siapkan Milos Raickovic Gantikan Rivera Lawan Semen Padang FC

‎"Sejumlah barang milik PKL kita amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang, antara lain tenda, payung, kursi, terpal, stand banner, dan perlengkapan berjualan lainnya untuk diproses lebih lanjut," ucap Okta Purama.

Okta Purama, menegaskan bahwa petugas akan terus melakukan penertiban demi terciptanya ketertiban umum di Kota Padang.

‎"Trotoar dan badan jalan diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk berdagang," ujarnya.

Pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi berupa imbauan, namun masih ada yang membandel.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumbar Besok, Waspada Hujan Lebat Malam Hari di Pesisir Selatan

"Maka hari ini kami lakukan tindakan tegas dengan mengamankan barang-barang milik  PKL ke Mako Satpol PP Padang," katanya.‎

‎Satpol PP Kota Padang juga mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah, sehingga tidak mengganggu fungsi fasilitas umum serta aktivitas masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved