Berita Populer Padang

Berita Populer Padang: Pemko Mulai Terapkan WFH ASN dan Fadly Amran Buka Suara Soal Kematian Karim

Ada berita terkait kebijakan WFH ASN. Pemko Padang mulai menerapkan WFH ASN dengan target menurunkan tingkat polusi udara di Padang.

Tayang:
Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
AKSI UNJUK RASA- Balai Kota Padang pada Rabu (15/4/2026). Pemerintah Kota (Pemko Padang terapkan WFH ASN) mulai Jumat (17/4/2026) dengan target menurunkan tingkat polusi udara di Kota Padang. Berikut empat berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. 

Ringkasan Berita:
  • Pemko Padang mulai terapkan WFH ASN tiap Jumat, aturan mulai berlaku.
  • Fadly Amran sebut kasus Karim Padang masih sesuai prosedur.
  • Seorang IRT inisial N ditangkap Polresta Padang dalam dugaan pencurian HP dalam gudang barag bekas di Padang Selatan.
  • Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengikuti kegiatan KPPD di Akmil Magelang.

 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut empat berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita terkait kebijakan WFH ASN. Pemko Padang mulai menerapkan WFH ASN dengan target menurunkan tingkat polusi udara di Padang.

Kemudian update terkait kasus kematian pengamen bernama Karim. Wali Kota Padang telah menemui pihak keluarga almarhum.

Seorang IRT nekat mencuri HP dalam sebuah gudang barang bekas dan dijual Rp800.000.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengikuti kegiatan retret. Dan, 

Baca berita selengkapnya:

1. ASN Pemko Padang WFH Mulai Besok, Jadi Cara Tekan Polusi dan Hemat Energi

Pemerintah Kota (Pemko Padang terapkan WFH ASN) mulai Jumat (17/4/2026) dengan target menurunkan tingkat polusi udara di Kota Padang.

Kebijakan kerja dari rumah ini bertujuan mengurangi mobilitas kendaraan pegawai guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan asri.

Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, mengatakan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan besok.

“Iya, besok akan dilaksanakan skema WFH,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Penerapan WFH ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Padang Fadly Amran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang yang diterbitkan pada 16 April 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah tertanggal 31 Maret 2026.

Baca juga: Petani Terdampak Bencana Diminta Bertahan, Sarankan Tanam Ubi di Lokasi Lahan Pertanian Rusak

Dalam surat edaran itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (Work From Home/WFH).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved