Kota Padang

Iklan Rokok Masih Marak di Jalan Protokol Kota Padang, Meski Ada Perda KTR dan Perpres Terbaru

Namun, pantauan TribunPadang.com di lapangan masih tampak beberapa iklan rokok yang terpasang di beberapa titik di jalan protokol Kota Padang.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
EVALUASI PERDA KTR- Penampakan salah satu iklan rokok yang berada di kawasan jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (19/9/2025). Secara regulasinya, menurut Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 memperkuat aturan soal pengendalian tembakau, termasuk larangan iklan rokok di sejumlah lokasi. Pada Pasal 449 disebutkan iklan rokok tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Langkah ini sekaligus menyesuaikan dengan aturan terbaru, setelah pemerintah pusat mengundangkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengendalian produk tembakau dan rokok elektrik.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan penyesuaian regulasi menjadi penting mengingat aturan baru mencakup berbagai aspek, termasuk pengendalian iklan rokok di ruang publik.

“KTR ini sangat penting untuk mewujudkan visi Kota Padang sebagai smart city dan kota sehat. Dengan adanya PP terbaru, kita akan menyesuaikan aturan yang ada, termasuk soal iklan rokok,” ujar Fadly, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: BPOM Padang Ikut Awasi Program Makan Bergizi Gratis di Sumbar, untuk Hindari Kasus Keracunan

Namun, pantauan TribunPadang.com di lapangan masih tampak beberapa iklan rokok yang terpasang di beberapa titik di jalan protokol Kota Padang.

Salah satunya yaitu berada di kawasan Jalan perempatan Jalan Khatib Sulaiman atau yang biasa disebut masyarakat dengan Simpang DPR.

Papan iklan tersebut juga tampak tidak jauh berada dari salah satu sekolah swasta ternama di Kota Padang.

Kemudian, di ruas jalan yang sama juga terdapat iklan rokok lainnya. Iklan tersebut tampak ditampilkan melalui sebuah bilboard yang tidak jauh dari salah satu pusat perbelanjaan ternama di Kota Padang.

Baca juga: Kisah Heroik Seorang Nenek di Padang Pariaman Bela Cucu, Nyawa Jadi Taruhan

Tidak jauh dari bilboard tersebut juga terdapat beberapa pusat pendidikan.

Selain di ruas Jalan Khatib Sulaiman, iklan rokok juga tampak berada di salah satu bilboard yang berada di perempatan antara Jalan Sudirman dan Jalan Bagindo Azis Chan yang juga merupakan jalan protokol yang biasanya ramai kendaraan yang lewat.

Secara regulasinya, menurut Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 memperkuat aturan soal pengendalian tembakau, termasuk larangan iklan rokok di sejumlah lokasi.

Pada Pasal 449 disebutkan iklan rokok tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.

Baca juga: Kisah Haru Kakak Adik di Bogor Bergantian Seragam dan Sepatu untuk Sekolah

“Selain itu, regulasi baru juga menekankan pemantauan menggunakan sistem informasi kesehatan nasional dan adanya penghargaan bagi kepala daerah yang konsisten menegakkan aturan,” jelas Benget.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, mengapresiasi langkah Pemko Padang yang sejak 2012 sudah memiliki Perda KTR.

Ia menilai evaluasi yang dilakukan saat ini sangat penting agar aturan daerah tetap relevan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

Dengan adanya penyesuaian aturan, diharapkan pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok dan iklan rokok di Kota Padang semakin ketat.

Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif konsumsi tembakau dan paparan iklan rokok. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved