Bus ALS Terbalik di Padang Panjang
Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Belum Diperiksa Polisi Akibat Kondisinya Belum Pulih
Setelah kondisinya pulih, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir bus ALS tersebut.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Kecelakaan ini terjadi pada Selasa (6/5/2025), yang mengakibatkan sebanyak 35 orang menjadi korban dan 12 di antarannya meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalluddin, menyebut jika tim penyidik Polres Padang Panjang telah melakukan pemanggilan terhadap pihak ALS, namun tidak dipenuhi.
"Sudah diberikan surat pemanggilan, namun pihak ALS belum memenuhi," ungkap Iptu Jamalluddin, Rabu (21/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya bakal memberikan surat pemanggilan kedua kepada pihak ALS.
"Nanti bakal diberikan surat pemanggilan kedua," terangnya.
Namun saat ditanya kapan waktu pemanggilan pertama dan kedua diberikan, Iptu Jamalluddin menjawab tidak mengetahui lantaran tim penyidik yang melakukan.
Sementara itu, TribunPadang.com mengkonfirmasi terkait surat pemanggilan kepada pihak ALS.
Humas PT ALS Alwi Matondang mengatakan jika pemanggilan pertama dari tim penyidik Polres Padang Panjang telah dipenuhi oleh pihaknya.
"Tanggal 19 Mei 2025 menghadiri pemanggilan pertama," kata Alwi.
Lalu, Alwi menuturkan jika kepolisian Padang Panjang juga telah memberikan surat pemanggilan kedua kepada pihaknya.
"Surat pemanggilan baru diterima. Sampai di Medan semalam," ucapnya.
Sedangkan untuk memenuhi panggilan tersebut, Alwi menyebut akan datang esok hari.
"Besok datang untuk memenuhi panggilan tersebut," tambahnya.
Baca juga: Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Disangkakan Pasal 310 UU Lalu Lintas, Akibat Kelalaian
Sopir Bus ALS Mengalami Patah Tulang Hidung
Sopir bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dirujuk ke RS M. Djamil Padang setelah mengalami kecelakaan di Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Rabu (6/5/2025) pukul 08:15 WIB.
Bus ALS Terbalik di Padang Panjang
Sopir Bus ALS
penyidikan kasus bus ALS terbalik
Bus ALS
Padang Panjang
Sumatera Barat
TribunBreakingNews
| Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Sudah Keluar Rumah Sakit |
|
|---|
| Setelah Diperiksa Polisi, Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Ditetapkan Sebagai Tersangka |
|
|---|
| Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Disangkakan Pasal 310 UU Lalu Lintas, Akibat Kelalaian |
|
|---|
| Update Penyidikan Laka Maut Bus ALS Terbalik di Padang Panjang, Polisi Lakukan Pemanggilan Kedua |
|
|---|
| Belum Ada Tersangka Bus ALS Terbalik di Padang Panjang, Sopir Belum Diperiksa karena Masih Dirawat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Bus-Laka-ALS-di-Padang-Panjang.jpg)