Kota Pariaman

Kota Pariaman Fokus Siapkan Dokumen Tata Ruang dan Lingkungan sebagai Kunci Amankan Investasi Hijau

Wawako Mulyadi menegaskan bahwa RDTR dan KLHS adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan dasar bagi Pariaman di masa depan.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemko Pariaman
RAPAT- Rapat pembahasan yang digelar pada di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Selasa (18/11/2025). Dalam langkah strategis yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota, Mulyadi, Pemkot Pariaman menyatakan percepatan penyelesaian dua dokumen vital, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 
Ringkasan Berita:

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman menunjukkan komitmen serius dalam menata masa depan wilayahnya.

Dalam langkah strategis yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota, Mulyadi, Pemkot Pariaman menyatakan percepatan penyelesaian dua dokumen vital, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Percepatan ini bukan sekadar tugas administrasi, melainkan mandat untuk memastikan setiap investasi yang masuk ke Pariaman benar-benar selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Rapat pembahasan yang digelar pada di Ruang Rapat Wakil Wali Kota menjadi penanda urgensi penyelesaian dokumen ini.

Baca juga: Program Saga Saja Plus Pemko Pariaman Raih Penghargaan dari UNP, Bukti Nyata Putus Rantai Kemiskinan

Dalam arahannya, Wawako Mulyadi menegaskan bahwa RDTR dan KLHS adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan dasar bagi Pariaman di masa depan.

"RDTR adalah peta rinci untuk mengendalikan pembangunan. Sementara KLHS adalah instrumen wajib yang memastikan pembangunan itu berwawasan lingkungan dan tidak boleh melampaui daya dukung alam kita," tegas Mulyadi, Selasa (18/11/2025).

Ia menekankan agar tidak terjadi kontradiksi antara perencanaan pembangunan dengan dokumen yang dihasilkan.

"Jangan sampai perencanaan kita ini bertentangan dengan dokumen yang kita lahirkan," ujarnya, seraya mendesak Tim Kerja untuk memfinalkan pembahasan agar dokumen ini dapat segera dijadikan pedoman yang sah dan jelas.

Baca juga: Pemko Pariaman Luncurkan Program MBG 3B, Langkah Nyata Tekan Angka Stunting

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Afrizal Azhar, yang turut hadir bersama tim teknis, tim ahli, dan konsultan, membeberkan tujuan utama percepatan ini.

"Target kita adalah segera menuntaskan dokumen ini agar Kota Pariaman memiliki panduan tata ruang yang jelas dan sah secara hukum. Dengan RDTR yang detail, investasi akan lebih terarah, dan yang paling penting, kepastian hukum bagi pelaku usaha pun meningkat," jelasnya.

Penuntasan kedua dokumen ini akan menjadi fondasi kuat untuk menarik investasi berkualitas yang menghormati dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan daratan Pariaman.

Setelah rapat pembahasan ini, Tim Kerja langsung diinstruksikan untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi teknis, termasuk sinkronisasi data spasial dan finalisasi laporan KLHS.

Baca juga: Universitas Terbuka Padang dan Pemko Pariaman Perkuat Kolaborasi Pendidikan Terbuka

Sinergi antara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim ahli diharapkan mampu membawa dokumen RDTR dan KLHS Pariaman segera disahkan.

Langkah cepat dan terukur ini menjadi bentuk keseriusan Pemkot Pariaman dalam mewujudkan visi Kota Pariaman yang maju, seimbang, dan berwawasan lingkungan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved