Bus ALS Terbalik di Padang Panjang

Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Disangkakan Pasal 310 UU Lalu Lintas, Akibat Kelalaian

"Sopir nantinya juga disangkakan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 Juncto 106," kata Iptu Jamalluddin.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
KECELAKAAN BUS ALS - Bus ALS yang kecelakaan di Kelurahan Bukit Surungan, Kota Padang Panjang diderek ke depan Terminal Busur Padang Panjang, Selasa (6/5/2025) siang. Kasat Lantas Polres Padang Panjang sebut sopir bus ALS bakal disangkakan pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum akibat kelalaian pengemudi, Rabu (21/5/2025). 

"Sudah diberikan surat pemanggilan, namun pihak ALS belum memenuhi," ungkap Iptu Jamalluddin, Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya bakal memberikan surat pemanggilan kedua kepada pihak ALS.

"Nanti bakal diberikan surat pemanggilan kedua," terangnya.

Namun saat ditanya kapan waktu pemanggilan pertama dan kedua diberikan, Iptu Jamalluddin menjawab tidak mengetahui lantaran tim penyidik yang melakukan.

Sementara itu, TribunPadang.com mengkonfirmasi terkait surat pemanggilan kepada pihak ALS.

Humas PT ALS Alwi Matondang mengatakan jika pemanggilan pertama dari tim penyidik Polres Padang Panjang telah dipenuhi oleh pihaknya.

"Tanggal 19 Mei 2025 menghadiri pemanggilan pertama," kata Alwi.

Lalu, Alwi menuturkan jika kepolisian Padang Panjang juga telah memberikan surat pemanggilan kedua kepada pihaknya.

"Surat pemanggilan baru diterima. Sampai di Medan semalam," ucapnya.

Sedangkan untuk memenuhi panggilan tersebut, Alwi menyebut akan datang esok hari.

"Besok datang untuk memenuhi panggilan tersebut," tambahnya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved