994 Tersangka TPPO Ditangkap Polisi Selama 4 Bulan, Selamatkan 2.585 Korban

Sebanyak 994 pelaku dalam kasus dugaan perdagangan orang ditangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan itu dilangsungkan sej...

Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Ilustrasi perdagangan orang - Sebanyak 994 pelaku dalam kasus dugaan perdagangan orang ditangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan itu dilangsungkan sejak 5 Juni hingga 4 September 2023 berdasarkan 827 laporan yang diterima pihak kepolisian. 

TRIBUNPADANG.COM - Sebanyak 994 pelaku dalam kasus dugaan perdagangan orang ditangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penangkapan itu dilangsungkan sejak 5 Juni hingga 4 September 2023 berdasarkan 827 laporan yang diterima pihak kepolisian.

Adapun dalam pengungkapan itu, Satgas TPPO mengklaim telah menyelamatkan 2.585 korban yang diperdagangkan ke luar negeri.

Baca juga: WNI Korban Pembunuhan di Jepang, sang Ibu Minta Pihak Kepolisian Beri Pelaku Hukuman Setimpal

"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.585 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 994 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Dalam pelaksanaannya, para tersangka TPPO melakukannya dengan berbagai modus mulai dari pekerja migran ilegal hingga dijadikan pekerja seks komersial.

"Pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 515, ABK sebanyak 7, PSK sebanyak 274, dan eksploitasi anak sebanyak 69," ucapnya.

Ramadhan kembali mengulang jika TPPO merupakan salah satu kasus prioritas yang harus ditangani sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas," ungkapnya.

Baca juga: Sampai di Sijunjung, PMI Muhamat Husni Sabil di Sambut Pemkab Sijunjung di Rumah Dinas Bupati

Untuk informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk satuan tugas (satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipimpin Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri juga memerintahkan seluruh Polda untuk membentuk Satuan Tugas Daerah (Satgasda) TPPO yang nantinya akan dipimpin oleh Wakapolda masing-masing

"Ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda," ujarnya.

Selain itu, Sandi sendiri juga ditunjuk untuk melakukan monitoring terkait perkembangan penanganan kasus TPPO tersebut.

"Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan TPPO baik dari satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut ke teman-teman media," ungkapnya.

Belakangan, Polri kini tengah memburu lima terduga bandar TPPO yang telah dilaporkan oleh Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Baca juga: Cerita Warga Sumbar Korban TPPO Myanmar, Dipaksa Kerja 12 Jam Sehari dan Dijaga Sipil Bersenjata

"Ya sudah diburu. Tapi kalau disebutkan orangnya kan lari. Makanya kemarin sempat kita buru, gara-gara disebutkan namanya, ya intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto usai acara di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Selasa (6/6/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved