TPPO di Sijunjung

Polisi Tangkap Muncikari di Sijunjung, Jual Wanita Rp850 Ribu untuk Pria Hidung Belang

Seorang muncikari berinisial BS (23), warga Kabupaten Sijunjung, ditangkap setelah diduga mengeksploitasi dua wanita

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Sijunjung
Muncikari BS (23) ditangkap Polres Sijunjung dengan mengamankan handphone dan uang sebesar Rp 850 ribu. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Seorang muncikari berinisial BS (23), warga Kabupaten Sijunjung, ditangkap setelah diduga mengeksploitasi dua wanita dengan menawarkan mereka kepada pria hidung belang melalui ponsel demi keuntungan finansial.

Pelaku menawarkan dua wanita tersebut ke hidung belang melalui media handphone dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai perbuatan BS (23) dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kronologi awal penangkapan pelaku bermula pada Selasa (12/11/2024) pukul 18.30 WIB.

Tim opsnal Sat reskrim Polres Sijunjung yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin melakukan penyelidikan terhadap pelaku BS yang pada saat itu membawa dua wanita yang dicurigai akan dijual kepada pria hidung belang.

Baca juga: Ketua DPRD Padang Pariaman Dukung Unifikasi Perda Trantibum, Rencana Hearing dengan Satpol PP

“Dugaan kami ternyata benar, bahwa pelaku yang pada saat itu menggunakan media handphone untuk menawarkan korban, langsung melakukan transaksi dengan menerima sejumlah uang sebesar Rp850 ribu dari seorang pria yang memesan wanita kepada pelaku,” terangnya secara tertulis, Kamis (14/11/2024).

Lanjutnya, atas dasar perbuatan tersebut kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sebuah handphone dan uang tunai Rp 850 ribu.

Kini pelaku telah menjalani pemeriksaan intensif dan dihadapkan pada jeratan hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Yasin juga menuturkan selain bagian dari upaya dalam penegakan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Sijunjung, pengungkapan kasus ini juga merupakan wujud komitmen Satreskrim Polres Sijunjung dalam mendukung suksesnya program pemerintahan presiden yaitu program Asta Cita di bidang keamanan dalam negeri.

“Terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah bersinergi bersama dalam memelihara keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sijunjung,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved