Kabupaten Padang Pariaman

Ketua DPRD Padang Pariaman Dukung Unifikasi Perda Trantibum, Rencana Hearing dengan Satpol PP

Dukungan ini menanggapi usulan Kasatpol PP Padang Pariaman, Rifki Monriza, yang menilai bahwa perda tersebut perlu diperbarui.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Ist
Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi, mendukung unifikasi Perda Trantibum (Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum) terkait penanganan perbuatan maksiat di Kabupaten Padang Pariaman. 

Dukungan ini menanggapi usulan Kasatpol PP Padang Pariaman, Rifki Monriza, yang menilai bahwa perda tersebut perlu diperbarui.

Aprinaldi menjelaskan bahwa DPRD sejatinya selalu mendukung upaya penegakan hukum dan ketertiban umum yang dilakukan oleh Satpol PP. 

Namun, ia juga menekankan pentingnya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam undang-undang dalam pembuatan atau revisi perda. 

"Dalam pembuatan perda, ada dua jenis inisiatif, yakni inisiatif eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini, kami akan menunggu usulan resmi dari Pemerintah Daerah terkait revisi Perda tersebut," ujar Aprinaldi, melalui saluran telepon, Kamis (14/11/2024). 

Baca juga: Hiburan Malam di Padang Pariaman Meningkat di 2024, Perda Jadi Dilema

Lebih lanjut, Aprinaldi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Satpol PP, untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan ini. 

"Dalam waktu dekat, kami akan agendakan hearing khusus dengan Satpol PP untuk membahas lebih lanjut terkait permasalahan keamanan dan ketertiban umum di Padang Pariaman," imbuhnya. 

Sementara itu, Kasatpol PP Padang Pariaman, Rifki Monriza, mengakui adanya kendala dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait keterbatasan anggaran dan luasnya wilayah yang harus diawasi. 

Menurutnya, perlu dilakukan pembaharuan terhadap Perda yang ada saat ini agar lebih relevan dengan kondisi terkini. 

"Perda yang kita gunakan sekarang ini sudah cukup tua dan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Dengan adanya unifikasi Perda, diharapkan penegakan hukum terkait perbuatan maksiat dapat lebih efektif," ungkap Rifki.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved