Kabupaten Padang Pariaman

Hiburan Malam di Padang Pariaman Meningkat di 2024, Perda Jadi Dilema

Kasat Pol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monriza, mencatat peningkatan signifikan pada tempat hiburan malam di wilayahnya dalam beberapa tahun

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kasat Pol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monriza, saat diwawancarai pada Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Kasat Pol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monriza, mencatat peningkatan signifikan pada tempat hiburan malam di wilayahnya dalam beberapa tahun terakhir, termasuk sepanjang 2024.

Kasat Pol PP Rifki Monriza, menyebut peningkatan tempat hiburan malam ini juga terjadi sepanjang tahun 2024.

Hanya saja peningkatan ini terjadi di dua lokasi yaitu Nagari Kasang dan Nagari Lubuk Laung, yang notabene masyarakat di sana bersifat heterogen. 

Mengingat di dua nagari itu ada percampuran latar belakang, karena banyaknya lokasi industri dan perlintasan di sana. 

"Jadi ada masyarakat daerah lain yang menetap di sana dengan beragam latar belakang budaya," ujarnya, pada Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Satpol PP Padang Pariaman Kesulitan Atur Maraknya Hiburan Malam, Perda Usang Jadi Kendala

Meski ada peningkatan di dua lokasi tersebut, Rifki mengaku tidak seluruh masyarakat menolak atau mempermasalahkan keberadaan tempat hiburan tersebut. 

Beberapa yang menolak meminta pihaknya untuk melakukan patroli, penindakan bahkan penutupan tempat.

Kendati ada permintaan tersebut, Rifki juga menyebut beberapa warga lain menerima asalkan ada izin yang jelas dan keberadaan tempat hiburan tersebut bisa patuh akan aturan, serta norma yang berlaku di tengah masyarakat. 

"Soalnya beberap masyarakat menilai itu adalah bentuk investasi, terjadi perputaran ekonomi bahkan bisa mengatasi pengangguran dan menghidupkan UMKM," ujarnya. 

Melihat respon masyarakat ini, Rifki menilai memang sangat perlu sekali pembaharuan Perda yang ada di Padang Pariaman, supaya ada yang mengatur lebih rinci terkait keberadaan tempat hiburan malam ini. 

Supaya pihaknya di lapangan juga tidak kewalahan dalam menegaskan aturan dengan landasan yang ada.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved