Kabupaten Padang Pariaman

Satpol PP Padang Pariaman Kesulitan Atur Maraknya Hiburan Malam, Perda Usang Jadi Kendala

Peraturan Daerah (Perda) yang ada dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, sehingga tidak efektif dalam menangani permasalahan kete

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kasat Pol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monriza, saat diwawancarai pada Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Dinas Satpol PP Damkar Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menghadapi kendala besar dalam menertibkan hiburan malam yang semakin marak. 

Peraturan Daerah (Perda) yang ada dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, sehingga tidak efektif dalam menangani permasalahan ketertiban dan keamanan umum.

Kasat Pol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monriza, mengungkapkan bahwa ada empat Perda yang menjadi acuan penindakan, namun semuanya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Diantaranya Perda nomor 38 tahun 2003 tentang trantibum, turunannya Perda nomor 2 tahun 2004 tentang pemberantasan maksiat, Perda nomor 3 tahun 2009 tentang minuman keras dan Perda nomor 11 tahun 2018 tentang organ tunggal.

Keempat Perda tersebut menurut Rifki sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi zaman kekinian, sehingga perlu dilakukan revisi atau perubahan.

Baca juga: Banjir Bandang Sijunjung Sumbar, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 26 November

"Kami menilai memang perlu ada yudifikasi atau omnibuslaw, dijadikan satu Perda," ujarnya diwawancarai di Padang Pariaman, Kamis (14/11/2024).

Ia menerangkan untuk Perda tentang pemberantasan maksiat, belum ada tergambar tempat hiburan yang saat ini menjamur di Padang Pariaman, dikenal sebagai cafe.

Dalam Perda tersebut pemberantasan maksiat hanya ada di salon, panti pijat dan penginapan.

Sedangkan untuk minuman keras, klasifikasi minumannya tidak jelas, hanya ada pelarangan untuk minuman keras.

"Harusnya ada klafikasi A,B,C dan D, semisal A masih dibolehkan dengan sejumlah ketentuan, sedangkan klasifikasi lain dibolehkan ditempat tertentu dengan syarat izin pihak berwenang seperti yang sudah diterapkan oleh beberapa daerah," ujarnya.

Baca juga: Optimalisasi PAD Dharmasraya, Bupati Sutan Riska Sampaikan Jawaban APBD 2025

Perubahan Perda menurutnya juga perlu dilakukan di Perda tentang organ tunggal yang diatur sampai Pukul 18.00 WIB, padahal dalam prakteknya sesuai kearifan lokal, di pesta baralek, tamu banyak hadir di atas pukul 18.00 WIB.

Menyikapi perubahan atau pembaharuan dari Perda ini, Rifki mengaku pihaknya sudah melakukan penyusunan draft perubahan tersebut di tahun 2022, namun terkendala oleh ketersediaan anggaran.

Ia menyebut dalam mengajukan Perda pihaknya membutuhkan naskah akademik, yang disusun oleh akademisi atau lembaga khusus.

Selain itu pihaknya juga perlu, melakukan fokus grup discusion yang melibatkan seluruh elemen dan unsur masyarakat yang ada di Padang Pariaman.

"Jadi sebelum Perda ditetapkan, masyqrakat sudah tahu dan ikut dalam pembahasannya," ujar Rifki.

Baca juga: Bawaslu Kota Pariaman Telah Proses 3 Laporan dan Empat Temuan Pelanggaran Selama Pilkada 2024

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved