Pilkada 2024

Bawaslu Kota Pariaman Telah Proses 3 Laporan dan Empat Temuan Pelanggaran Selama Pilkada 2024

Selama tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pariaman Sumatera Barat telah memproses sebanyak tiga laporan pelanggaran dan empat temuan.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
istimewa
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Selama tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pariaman Sumatera Barat telah memproses sebanyak tiga laporan pelanggaran dan empat temuan.

Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, mengatakan tiga laporan yang masuk ke pihaknya, satu pelanggaran administratif dan dia pelanggaran dengan unsur pidana terkait pelanggaran netralitas ASN

"Satu pelanggaran dengan unsur pidana, statusnya sekarang dalam tahap penyidikan. Jadi masih berjalan sampai saat ini," ujarnya.

Sedangkan laporan terkait dugaan tindak pidana kedua, statusnya sudah dikeluarkan oleh gakumlu, tidak memenuhi unsur pidana.

Sehingga proses dari laporan tersebut dilanjutkan ke BKN, karena ada indikasi pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Dua ASN di Pariaman Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Kasus Dilanjutkan ke BKN

Sedangkan empat temuan lainnya tentang pelanggaran administrasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat terlarang.

Pelanggaran ini sudah di proses ilah Panwaslu Kecamatan, hasil kajiannya juga sudah diteruskan ke KPU.

"Untuk empat temuan tersebut, tindak lanjutnya juga sudah ada yaitu penertiban beberapa waktu lalu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus baru pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024 Kota Pariaman,Sumatera Barat tidak memenuhi unsur pidana, kasus berlanjut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah penetapan tersangka tujuh pejabat ASN terduga melanggar netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pariaman kembali menindaklanjuti laporan baru dari kasus yang sama.

Baca juga: Antusias! Warga Pariaman Terhibur Bermain Futsal Bersama Mahyeldi

Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, mengatakan, kasus baru ini melaporkan dua pejabat ASN yang melanggar netralitas.

Pada kasus baru ini pihaknya sudah memeriksa terlapor, pelapor dan saksi beserta barang bukti bersama Gakumlu.

Total saksi yang Gakumlu periksa ada sebanyak enam orang ditambah dua terlapor dan satu pelapor.

"Hasil klarifikasi sudah kami kantongi, hasilnya ternyata pasal yang akan kami sangkakan tidak memenuhi unsur terhadap fakta hukum yang kami temukan," ujarnya, Selasa (12/11/2024).

Fakta tersebut meliputi bahwa peristiwa yang menjadi barang bukti laporan tersebut, ternyata terjadi sebelum masa kampanye berlangsung.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved