Kota Pariaman
Dua ASN di Pariaman Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Kasus Dilanjutkan ke BKN
Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 Kota Pariaman tidak memenuhi unsur pidana,
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 Kota Pariaman tidak memenuhi unsur pidana, sehingga kasus tersebut dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemeriksaan etika profesi.
Setelah penetapan tersangka tujuh pejabat ASN terduga melanggar netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pariaman kembali menindaklanjuti laporan baru dari kasus yang sama.
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, mengatakan, kasus baru ini melaporkan dua pejabat ASN yang melanggar netralitas.
Pada kasus baru ini pihaknya sudah memeriksa terlapor, pelapor dan saksi beserta barang bukti bersama Gakkumdu
Total saksi yang Gakkumdu periksa ada sebanyak enam orang ditambah dua terlapor dan satu pelapor.
Baca juga: KPU Bukittinggi Gelar Evaluasi dan Persiapan Debat Publik Putaran Kedua
"Hasil klarifikasi sudah kami kantongi, hasilnya ternyata pasal yang akan kami sangkakan tidak memenuhi unsur terhadap fakta hukum yang kami temukan," ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Fakta tersebut meliputi bahwa peristiwa yang menjadi barang bukti laporan tersebut, ternyata terjadi sebelum masa kampanye berlangsung.
Sedangkan pasal yang akan disangkakan larangan pada masa kampanye, sehingga unsur tempus dan deliksi pasal tidak terpenuhi.
Oleh sebab itu hasil pemeriksaan dan gelar perkara Gakumlu beberapa waktu lalu, memutuskan bahwa unsur tidak pidana tidak ditemukan.
"Hanya saja perbuatan kedua terlapor ini memenuhi unsur pelanggaran netralitas," ujarnya.
Baca juga: Chord Kunci Gitar Kau T-Five, Lirik: Oh, Rona Merah Pipimu Terlukis Jelas di Wajahmu
Hal ini membuat hasil gelar perkara Gakumlu dilanjutkan ke BKN untuk memutuskan pelanggaran secara etika profesi yang mereka lakukan.
Tujuh ASN Dipanggil, Tiga Mangkir
Tiga dari tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pariaman, Sumatera Barat mangkir dari panggilan polisi saat proses penyidikan kasus pelanggaran netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, mengatakan, ketiga pejabat tersebut tidak hadir saat panggilan pertama karena ada urusan tertentu.
"Panggilan pertama itu pekan lalu (Kamis dan Jumat). Hari ini kembali dilakukan panggilan," ujarnya, Senin,(11/11/2024).
Pemko Pariaman Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Lima Peserta Bimbel Gratis dari Sekolah Dinas Pemko Pariaman Lolos TNI |
![]() |
---|
Kealpaan Pemko Pariaman, 4 Camaba IPB Hampir Gagal Kuliah Lewat Program Beasiswa Saga Saja Plus |
![]() |
---|
Ketua Tim Pansel Sekda Kota Pariaman Sakit, Proses Seleksi 4 Calon Jadi Tertunda |
![]() |
---|
Bukan Karena Temuan, Rekomendasi BPK Buat Disdikpora Hentikan Kucuran Dana Persikopa Pariaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.