Kota Pariaman
Dua ASN di Pariaman Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Kasus Dilanjutkan ke BKN
Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 Kota Pariaman tidak memenuhi unsur pidana,
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pemanggilan ini dilakukan pada tujuh tersangka pejabat ASN dalam lanjutan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Waktu penyidikan di tingkat kepolisian ini berlangsung sampai 14 November, sejak ditetapkan ketujuhnya sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan Gakumlu.
Baca juga: 48 Kasus Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Polres Pariaman Sumbar, Mayoritas Pelaku Orang Terdekat
Elmahmudi menerangkan setelah dari penyidik kepolisian kasus ini akan dilanjutkan di tingkat kejaksaan dengan durasi waktu lima hari, untuk memeriksa dan menyusun rencana dakwaan dan tuntutan.
"Setelahnya berkas harus dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menerangkan satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini pada awalnya berstatus sebagai saksi bukan terlapor.
Status satu orang tersebut naik sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai keterangan saksi ahli.
Kendati sudah terbukti, awalnya yang bersangkutan tidak melanggar pasal yang disangkakan karena bukan berstatus pejabat ASN, melainkan staf.
Baca juga: Polres Pariaman Tangani 48 Kasus Kekerasan Seksual hingga Oktober 2024, Pencabulan Anak Terbanyak
Setelah adanya surat resmi dari Pemko Pariaman, baru diketahui yang bersangkutan tergolong sebagai pejabat dan bisa disangkakan pasal yang digunakan Gakumlu.
"Makanya statusnya naik sebagai tersangka sewaktu gelar perkara, karena didukung oleh dua alat bukti," tuturnya. (*)
Pemko Pariaman Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Lima Peserta Bimbel Gratis dari Sekolah Dinas Pemko Pariaman Lolos TNI |
![]() |
---|
Kealpaan Pemko Pariaman, 4 Camaba IPB Hampir Gagal Kuliah Lewat Program Beasiswa Saga Saja Plus |
![]() |
---|
Ketua Tim Pansel Sekda Kota Pariaman Sakit, Proses Seleksi 4 Calon Jadi Tertunda |
![]() |
---|
Bukan Karena Temuan, Rekomendasi BPK Buat Disdikpora Hentikan Kucuran Dana Persikopa Pariaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.