Kasus TPPO di Sijunjung
Pelaku TPPO Asal Sijunjung Kirim 4 Korban ke Negeri Jiran: 3 Berhasil Kabur, 1 Masih di Malaysia
Satreskrim Polres Sijunjung berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antar negara.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satreskrim Polres Sijunjung berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antar negara.
Diketahui pelaku dua orang wanita, JR (29) dan AB (41) berasal dari Kabupaten Sijunjung tidak berkutik saat petugas mengamankan keduanya di kediaman masing-masing.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin menjelaskan pelaku berhasil membawa empat orang untuk bekerja di Malaysia.
“Empat orang pekerja di iming-iming gaji 15 juta rupiah bekerja di tempat karaoke dan resto,” ucapnya saat ditemui, Rabu (24/4/2024).
Dikatakannya, korban bekerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan malah bekerja di tempat pijat dan dijual pada pria hidung belang di luar negeri dengan tarif bervariasi.
Baca juga: Modus 2 Wanita Pelaku TPPO di Sijunjung, Imingi Korban Kerja di Malaysia Bergaji Belasan Juta
Kemudian karena korban sudah merasa ketakutan dan tidak tahan lagi mereka mencoba lari.
“Dari empat korban, 3 berhasil kabur kembali ke Indonesia dan satu lagi masih di Malaysia,” jelasnya.
Muhammad Yasin juga menjelaskan dari hasil penyelidikan dua korban berasal dari Kabupaten Sijunjung, satu lagi berada di Padang sedangkan satu orang yang di Malaysia saat ini diduga juga berasal dari Sumatera Barat.
“Kasus ini terus kami lakukan penyelidikan dan kedua pelaku sudah berhasil diamankan di Polres Sijunjung,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.