994 Tersangka TPPO Ditangkap Polisi Selama 4 Bulan, Selamatkan 2.585 Korban

Sebanyak 994 pelaku dalam kasus dugaan perdagangan orang ditangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan itu dilangsungkan sej...

Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Ilustrasi perdagangan orang - Sebanyak 994 pelaku dalam kasus dugaan perdagangan orang ditangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan itu dilangsungkan sejak 5 Juni hingga 4 September 2023 berdasarkan 827 laporan yang diterima pihak kepolisian. 

"Ini sudah disampaikan oleh Bapak Presiden pada saat KTT di Labuan Bajo dan Pak Kapolri menjadi Ketua Harian, harapannya upaya dari mulai pencegahan sampai dengan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," sambung dia.

Tak Pandang Bulu Berantas Beking

Polri berkomitmen untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Prinsipnya bahwa seperti saya katakan tadi bahwa Polri berkomitmen untuk melakukan penindakan secara tegas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Bahkan, Ramadhan menyebut pihaknya tidak akan pandang bulu bagi siapapun yang membekingi meski itu dari pihak keamanan, pemerintah hingga anggota polisi sekalipun.

"Kemudian komitmen Polri tertentu kita akan menindak dengan beking-bekingnya. apakah itu bekingnya dari aparat keamanan, apakah itu bekingnya seandainya ada aparat pemerintahan kita tidak akan pandang bulu, termasuk bila ada oknum kepolisian," ucapnya.

Baca juga: Tertahan di Myanmar, Keluarga PMI Asal Padang Pariaman Berharap Anaknya Bisa Segera Pulang

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bagi anggota Polri yang membekingi sindikat tersebut, maka sanksi terberat akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

"Bila ada aparat kepolisian yang menjadi beking TPPO kami pastikan akan ditindak tegas," jelasnya.

____________
Berita ini sebelumnya telah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved