Nenek 69 Tahun Jadi Ketua Sindikat Penjual Bayi Internasional, Kirim 25 Bayi ke Singapura

Sosok Popo, nenek 69 tahun yang menjadi dalang utaman sindikat penjualan bayi internasional, berhasil ditangkap pada Jumat (18/7/2025).

Editor: Primaresti
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
PERDAGANGAN BAYI - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat menyampaikan update kasus perdagangan bayi di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025). Polisi masih memburu dua buron setelah menangkap Lily alias Popo (69). 

TRIBUNPADANG.COM - Seorang nenek berusia 69 tahun ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar lantaran menjadi dalang sindikat besar perdagangan anak.

Tak tanggung-tanggung, lansia bernama Lie Siu Luan alias Lily alias Popo ini diduga telah mengirim 25 bayi ke Singapura.

Ia berhasil diringkus di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sepulang dari Singapura, pada Jumat (18/7/2025).

Tersangka Popo datang di Mapolda Jabar sekitar pukul 23.30 WIB.

Turun dari mobil, Popo pun tak berani menunjukan wajahnya hingga mengharuskannya menutup wajahnya menggunakan kain.

Ia diduga menjadi pengendali utama jaringan perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura yang telah beroperasi sejak 2023.

Tercatat, Polda Jabar berhasil mengidentifikasi 16 pelaku sindikat, di mana 14 tersangka telah ditangkap dan 2 lainnya masih buron.

"Pada hari ini kita akan merilis salah satu tersangka dari DPO yang sudah kita titipkan kemarin. Inilah tersangka dengan inisial L alias LI alias Popo. Usianya adalah 69 tahun, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta oleh pihak imigrasi setelah sesaat mendarat dari Singapura ke Indonesia," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Sabtu (20/7/2025).

Pihak imigrasi kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Jabar yang langsung menjemput Popo dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum.

"Kemarin sudah kita ajukan surat pencekalan, dan dari pihak Imigrasi berkomunikasi baik dengan Polda Jabar. Akhirnya diamankan di imigrasi, dan kita langsung berangkat ke sana," ujar Hendra.

Popo disebut memiliki peran strategis sebagai agen utama yang menghubungkan proses perekrutan dan pengangkutan bayi di Indonesia dengan calon adopter di Singapura.

Ia terlibat langsung dalam proses jual beli bayi melalui skema adopsi ilegal, yang bahkan melibatkan pemalsuan dokumen identitas bayi dan orangtua palsu.

"Yang bersangkutan ini mempunyai peran besar terhadap jaringan perdagangan dan penculikan bayi. Dia adalah agensi besar di Indonesia yang berhubungan dengan agensi pengadopsi di Singapura," ujarnya.

Modus tersangka

Modus yang digunakan tersangka adalah menyambungkan antara pihak yang ingin mengadopsi di luar negeri dengan jaringan lokal yang bertugas menculik, menampung, merawat, dan memalsukan identitas bayi.

Satu tersangka berinisial AHA disebut membantu membuat dokumen, paspor, dan akta di Pontianak, sebagai bagian dari skema identitas orang tua pura-pura.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved