Nenek 69 Tahun Jadi Ketua Sindikat Penjual Bayi Internasional, Kirim 25 Bayi ke Singapura

Sosok Popo, nenek 69 tahun yang menjadi dalang utaman sindikat penjualan bayi internasional, berhasil ditangkap pada Jumat (18/7/2025).

Editor: Primaresti
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
PERDAGANGAN BAYI - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat menyampaikan update kasus perdagangan bayi di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025). Polisi masih memburu dua buron setelah menangkap Lily alias Popo (69). 

Bayi-bayi tersebut ternyata dibuatkan paspor tidak di Bandung, melainkan di Pontianak.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (PAS), Agus Andrianto bakal turut melakukan penelusuran internal untuk membantu pengungkapan kasus jual beli bayi jaringan internasional.

Bayi-bayi tersebut dikirim dari Kabupaten Bandung ke Jakarta, kemudian dipindahkan ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk dibuatkan dokumen palsu. 

Setelah itu, bayi yang sudah ada pemesannya akan dikirim melalui Bandara Soekarno Hatta untuk diberangkatkan ke Singapura.

Di sana, para korban diserahkan kepada pengadopsi oleh pelaku.

Dikatakan Agus Andrianto, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran internal untuk mengetahui apakah ada keterlibatan petugasnya atau tidak.

"Mesti didalami apakah ada keterlibatan ada petugas kita atau pun tidak," ujar Agus, dikutip Jumat (18/7/2025).

Dikatakan Agus, modus yang dilakukan para pelaku adalah adopsi. Ini, kata dia, dilakukan untuk mengelabui petugas di lapangan.

"Pada prinsipnya mereka kan modusnya kan adopsi ya. Kita akan akan mendalami yang bersangkutan lagi," katanya.

Oleh karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan melakukan koordinasi secara intensif dengan kepolisian. Ini agar semua pelaku bisa segera ditangkap. 

"Mudah-mudahan nanti kalau ada informasi dari pihak kepolisian kita akan kerja sama untuk mendalami masalah ini," ucapnya.

Saat ini, Polda Jawa Barat masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Para pelaku masih dimintai keterangan mendalam oleh penyidik.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyebut praktik pemalsuan dokumen yang dilakukan pelaku dilakukan di Pontianak.

“Semua dokumen terkait kependudukan maupun ke imigrasi itu dibuatnya di Pontianak,” ujar Surawan.

Surawan mengatakan, nama bayi dimasukkan oleh pelaku ke dalam KK palsu untuk membuat akta kelahiran palsu. Nantinya, akta tersebut untuk menunjukkan jika pelaku adalah orang tua kandung bayi, padahal bukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved