Nenek 69 Tahun Jadi Ketua Sindikat Penjual Bayi Internasional, Kirim 25 Bayi ke Singapura

Sosok Popo, nenek 69 tahun yang menjadi dalang utaman sindikat penjualan bayi internasional, berhasil ditangkap pada Jumat (18/7/2025).

Editor: Primaresti
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
PERDAGANGAN BAYI - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat menyampaikan update kasus perdagangan bayi di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025). Polisi masih memburu dua buron setelah menangkap Lily alias Popo (69). 

"Dari situ baru diurus paspornya, untuk selanjutnya nanti dibawa ke Jakarta lagi, untuk dibawa ke Singapura," ucapnya.

Daftar para tersangka

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan, kasus perdagangan bayi ini terbongkar berkat orang tua yang melaporkan dari Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Aksi penjualan bayi ini, kata Hendra, telah dilakukan para tersangka sejak 2023.

Modus mereka adalah melakukan perekrutan bayi-bayi itu sejak dalam kandungan.

"Bayi-bayi yang baru lahir, oleh tersangka diserahkan ke penampung tersangka M, tersangka Y, tersangka W, dan tersangka J dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 16 juta dengan perincian pembagian sesuai harga disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi. Kemudian sisanya dibagi antara tersangka A dan tersangka M atau tersangka YT," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).

Hendra menyebut oleh penampung tersangka M dan tersangka YT, bayi itu dirawat dengan pengasuh tersangka YN. Pengasuh YN ini digaji oleh tersangka L Rp 2,5 juta, dan Rp 1 juta untuk biaya keperluan bayi.

"Bayi-bayi ini kemudian diadopsi secara ilegal di Singapura. Setelah bayi berusia dua hingga tiga bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi itu dikirim ke Jakarta. Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Penyerahan bayi tergantung arahan tersangka L," katanya.

Hendra menegaskan, berdasarkan fakta, bahwa bayi-bayi itu oleh tersangka L dipindahkan ke Pontianak melalui tersangka AHA untuk dibuatkan dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi (akta/paspor).

"Selama bayi-bayi ada di Pontianak, mereka diasuh oleh beberapa pengasuh yang ada di bawah kendali tersangka AHA. Para pengasuh mendapat bayaran Rp 2,5 juta per anak," ucapnya.

Tak hanya itu, dokumen yang dibuat ialah surat keterangan lahir, kartu keluarga, akta kenal lahir, dan paspor. Proses pembuatan itu dilakukan tersangka AHA dengan memalsukan surat keterangan lahir dan KK.

"Peran tersangka AHA ialah mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang yang mau menjadi orangtua palsu. Dan, mendapat imbalan Rp 5 juta hingga Rp 6 juta," katanya. (*)

Tersangka kasus jual beli bayi

1. Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69) (DPO) berperan Agen Indonesia

2. Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Eni alias AHA (59) berperan agen dan pembuat dokumen palsu serta pencari orang tua palsu

3. Wiwit (DPO) berperan perantara

4. Maryani (33) berperan perantara dan penampung

5. Yenti (37) berperan penampung

6. Yenni (42) berperan penampung dan pengasuh bayi

7. Djap Fie Khim (52) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

8. Anyet (26) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

9. Fie Sian (46) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

10. Devi Wulandari (26) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

11. Anisah (31) berperan pengantar ke Singapura, pengasuh bayi, dan orang tua palsu

12. A Kiau (58) berperan pengantar dari Jakarta ke Kalimantan, Kalimantan ke Singapura, dan pengasuh bayi

13. Astri Fitrinika alias Fira alias Desi alias Aisyah Nur Hasanah alias Annisa (26) berperan perekrut bayi kurang lebih 25 tahun

14. Djaka Hamdani Hutabarat (35) berperan perekrut bayi

15. Elin Marlina alias Erlina (38) berperan perekrut bayi

16. Yuyun Yuningsih alias Mama Yuyun (46) DPO berperan perekrut bayi

17. Lily alias Popo (69)

(Kompas.com/ Agie Permadi)(TribunJabar.id/ Muhamad Nandri Prilatama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jabar Tangkap Popo, Pengendali Perdagangan Bayi ke Singapura", dan TribunJabar.id dengan judul "Polda Jabar Masih Buru Dua Buron Kasus Penjualan Bayi, Peran Lily Juga Coba Dikuak"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved