Nenek 69 Tahun Jadi Ketua Sindikat Penjual Bayi Internasional, Kirim 25 Bayi ke Singapura

Sosok Popo, nenek 69 tahun yang menjadi dalang utaman sindikat penjualan bayi internasional, berhasil ditangkap pada Jumat (18/7/2025).

Editor: Primaresti
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
PERDAGANGAN BAYI - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat menyampaikan update kasus perdagangan bayi di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025). Polisi masih memburu dua buron setelah menangkap Lily alias Popo (69). 

TRIBUNPADANG.COM - Seorang nenek berusia 69 tahun ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar lantaran menjadi dalang sindikat besar perdagangan anak.

Tak tanggung-tanggung, lansia bernama Lie Siu Luan alias Lily alias Popo ini diduga telah mengirim 25 bayi ke Singapura.

Ia berhasil diringkus di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sepulang dari Singapura, pada Jumat (18/7/2025).

Tersangka Popo datang di Mapolda Jabar sekitar pukul 23.30 WIB.

Turun dari mobil, Popo pun tak berani menunjukan wajahnya hingga mengharuskannya menutup wajahnya menggunakan kain.

Ia diduga menjadi pengendali utama jaringan perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura yang telah beroperasi sejak 2023.

Tercatat, Polda Jabar berhasil mengidentifikasi 16 pelaku sindikat, di mana 14 tersangka telah ditangkap dan 2 lainnya masih buron.

"Pada hari ini kita akan merilis salah satu tersangka dari DPO yang sudah kita titipkan kemarin. Inilah tersangka dengan inisial L alias LI alias Popo. Usianya adalah 69 tahun, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta oleh pihak imigrasi setelah sesaat mendarat dari Singapura ke Indonesia," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Sabtu (20/7/2025).

Pihak imigrasi kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Jabar yang langsung menjemput Popo dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum.

"Kemarin sudah kita ajukan surat pencekalan, dan dari pihak Imigrasi berkomunikasi baik dengan Polda Jabar. Akhirnya diamankan di imigrasi, dan kita langsung berangkat ke sana," ujar Hendra.

Popo disebut memiliki peran strategis sebagai agen utama yang menghubungkan proses perekrutan dan pengangkutan bayi di Indonesia dengan calon adopter di Singapura.

Ia terlibat langsung dalam proses jual beli bayi melalui skema adopsi ilegal, yang bahkan melibatkan pemalsuan dokumen identitas bayi dan orangtua palsu.

"Yang bersangkutan ini mempunyai peran besar terhadap jaringan perdagangan dan penculikan bayi. Dia adalah agensi besar di Indonesia yang berhubungan dengan agensi pengadopsi di Singapura," ujarnya.

Modus tersangka

Modus yang digunakan tersangka adalah menyambungkan antara pihak yang ingin mengadopsi di luar negeri dengan jaringan lokal yang bertugas menculik, menampung, merawat, dan memalsukan identitas bayi.

Satu tersangka berinisial AHA disebut membantu membuat dokumen, paspor, dan akta di Pontianak, sebagai bagian dari skema identitas orang tua pura-pura.

Popo mengaku baru kembali dari Singapura untuk berobat, tetapi penyidik menduga kegiatan itu merupakan bagian dari upayanya sebagai penghubung dengan agensi pengadopsi di Singapura

"Tetapi berobat pun juga dalam rangka berkomunikasi dengan jaringan ini juga. Itu adalah bagian daripada keterkaitannya," ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan Popo dalam pengiriman 25 bayi, di mana 15 bayi diduga telah dijual ke Singapura, 6 berhasil diselamatkan, dan 4 masih dalam pencarian. 

Popo belum memberikan keterangan penuh karena menunggu pendampingan dari pengacaranya, yang rencananya hadir di Polda Jabar hari ini.

"Yang bersangkutan juga mau untuk berbicara ketika harus didampingi oleh lawyer. Dan hari ini lawyernya juga sudah datang, sehingga memungkinkan kita untuk penyidikan lebih lanjut," kata Hendra.

Ia mengatakan bahwa sindikat ini memiliki beberapa rumah singgah seperti di Bandung, Tangerang, dan Kalimantan Barat. 

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan Popo sebagai penyandang dana, Hendra menyebut bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.

"Nanti kita dalami ini. Ya, walaupun penyampaiannya bersangkutan diduga sebagai penyandang dana. Tapi untuk kepastian fix-nya ini nanti," ujarnya.

Polda Jabar berharap penangkapan Popo dapat mengungkap lebih luas jaringan sindikat ini serta menyelamatkan lebih banyak bayi yang terlibat dalam perdagangan manusia lintas negara tersebut.

Alur Penjualan Bayi dari Bandung ke Singapura

Polisi telah menyelamatkan 6 bayi yang belum dijual ke Singapura dari total 25 bayi yang dijual sindikat internasional tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Surawan menegaskan, 25 bayi yang dijual itu semua dari Jabar karena perekrutnya dari Bandung.

Bayi-bayi itu dijual ke Singapura dan dilengkapi paspor.

Awalnya, bayi-bayi direkrut dari ibu-ibu yang baru saja melahirkan.

Bayi kemudian dirawat selama tiga bulan, sebelum pelaku video call dengan pengadopsi di Singapura.

"Ketika mereka (pengadopsi) oke lalu dibuatkan dokumen-dokumennya," katanya, Kamis (17/7/2025) di Mapolda Jabar.

Bayi-bayi tersebut ternyata dibuatkan paspor tidak di Bandung, melainkan di Pontianak.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (PAS), Agus Andrianto bakal turut melakukan penelusuran internal untuk membantu pengungkapan kasus jual beli bayi jaringan internasional.

Bayi-bayi tersebut dikirim dari Kabupaten Bandung ke Jakarta, kemudian dipindahkan ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk dibuatkan dokumen palsu. 

Setelah itu, bayi yang sudah ada pemesannya akan dikirim melalui Bandara Soekarno Hatta untuk diberangkatkan ke Singapura.

Di sana, para korban diserahkan kepada pengadopsi oleh pelaku.

Dikatakan Agus Andrianto, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran internal untuk mengetahui apakah ada keterlibatan petugasnya atau tidak.

"Mesti didalami apakah ada keterlibatan ada petugas kita atau pun tidak," ujar Agus, dikutip Jumat (18/7/2025).

Dikatakan Agus, modus yang dilakukan para pelaku adalah adopsi. Ini, kata dia, dilakukan untuk mengelabui petugas di lapangan.

"Pada prinsipnya mereka kan modusnya kan adopsi ya. Kita akan akan mendalami yang bersangkutan lagi," katanya.

Oleh karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan melakukan koordinasi secara intensif dengan kepolisian. Ini agar semua pelaku bisa segera ditangkap. 

"Mudah-mudahan nanti kalau ada informasi dari pihak kepolisian kita akan kerja sama untuk mendalami masalah ini," ucapnya.

Saat ini, Polda Jawa Barat masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Para pelaku masih dimintai keterangan mendalam oleh penyidik.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyebut praktik pemalsuan dokumen yang dilakukan pelaku dilakukan di Pontianak.

“Semua dokumen terkait kependudukan maupun ke imigrasi itu dibuatnya di Pontianak,” ujar Surawan.

Surawan mengatakan, nama bayi dimasukkan oleh pelaku ke dalam KK palsu untuk membuat akta kelahiran palsu. Nantinya, akta tersebut untuk menunjukkan jika pelaku adalah orang tua kandung bayi, padahal bukan.

"Dari situ baru diurus paspornya, untuk selanjutnya nanti dibawa ke Jakarta lagi, untuk dibawa ke Singapura," ucapnya.

Daftar para tersangka

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan, kasus perdagangan bayi ini terbongkar berkat orang tua yang melaporkan dari Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Aksi penjualan bayi ini, kata Hendra, telah dilakukan para tersangka sejak 2023.

Modus mereka adalah melakukan perekrutan bayi-bayi itu sejak dalam kandungan.

"Bayi-bayi yang baru lahir, oleh tersangka diserahkan ke penampung tersangka M, tersangka Y, tersangka W, dan tersangka J dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 16 juta dengan perincian pembagian sesuai harga disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi. Kemudian sisanya dibagi antara tersangka A dan tersangka M atau tersangka YT," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).

Hendra menyebut oleh penampung tersangka M dan tersangka YT, bayi itu dirawat dengan pengasuh tersangka YN. Pengasuh YN ini digaji oleh tersangka L Rp 2,5 juta, dan Rp 1 juta untuk biaya keperluan bayi.

"Bayi-bayi ini kemudian diadopsi secara ilegal di Singapura. Setelah bayi berusia dua hingga tiga bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi itu dikirim ke Jakarta. Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Penyerahan bayi tergantung arahan tersangka L," katanya.

Hendra menegaskan, berdasarkan fakta, bahwa bayi-bayi itu oleh tersangka L dipindahkan ke Pontianak melalui tersangka AHA untuk dibuatkan dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi (akta/paspor).

"Selama bayi-bayi ada di Pontianak, mereka diasuh oleh beberapa pengasuh yang ada di bawah kendali tersangka AHA. Para pengasuh mendapat bayaran Rp 2,5 juta per anak," ucapnya.

Tak hanya itu, dokumen yang dibuat ialah surat keterangan lahir, kartu keluarga, akta kenal lahir, dan paspor. Proses pembuatan itu dilakukan tersangka AHA dengan memalsukan surat keterangan lahir dan KK.

"Peran tersangka AHA ialah mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang yang mau menjadi orangtua palsu. Dan, mendapat imbalan Rp 5 juta hingga Rp 6 juta," katanya. (*)

Tersangka kasus jual beli bayi

1. Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69) (DPO) berperan Agen Indonesia

2. Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Eni alias AHA (59) berperan agen dan pembuat dokumen palsu serta pencari orang tua palsu

3. Wiwit (DPO) berperan perantara

4. Maryani (33) berperan perantara dan penampung

5. Yenti (37) berperan penampung

6. Yenni (42) berperan penampung dan pengasuh bayi

7. Djap Fie Khim (52) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

8. Anyet (26) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

9. Fie Sian (46) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

10. Devi Wulandari (26) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

11. Anisah (31) berperan pengantar ke Singapura, pengasuh bayi, dan orang tua palsu

12. A Kiau (58) berperan pengantar dari Jakarta ke Kalimantan, Kalimantan ke Singapura, dan pengasuh bayi

13. Astri Fitrinika alias Fira alias Desi alias Aisyah Nur Hasanah alias Annisa (26) berperan perekrut bayi kurang lebih 25 tahun

14. Djaka Hamdani Hutabarat (35) berperan perekrut bayi

15. Elin Marlina alias Erlina (38) berperan perekrut bayi

16. Yuyun Yuningsih alias Mama Yuyun (46) DPO berperan perekrut bayi

17. Lily alias Popo (69)

(Kompas.com/ Agie Permadi)(TribunJabar.id/ Muhamad Nandri Prilatama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jabar Tangkap Popo, Pengendali Perdagangan Bayi ke Singapura", dan TribunJabar.id dengan judul "Polda Jabar Masih Buru Dua Buron Kasus Penjualan Bayi, Peran Lily Juga Coba Dikuak"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved