Kunker Menteri P2MI

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Minta Calon PMI Ikuti Jalur Resmi, Cegah Perdagangan Orang

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmennya untuk terus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PERLINDUNGAN TPPPO - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding saat menghadiri pertemuan dengan Forkopimda Sumbar di Istana Gubernur Sumbar, Selasa (3/6/2025). Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmennya untuk terus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering terjadi melalui modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmennya untuk terus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering terjadi melalui modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Dalam kunjungannya ke Sumatera Barat, Abdul Kadir Karding mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Regulasi harus mengatur setiap warga negara yang ingin bekerja di luar negeri, apapun pekerjaannya. Semua harus melalui satu pintu, yakni P2MI,” kata Abdul Kadir Karding kepada wartawan usai bertemu Forkopimda Sumbar di Istana Gubernur, Selasa (3/6/2025).

Ia menjelaskan, sistem satu pintu ini bertujuan untuk mendata dan memantau seluruh PMI agar keberangkatan mereka tercatat dan terjamin secara hukum.

“Kita juga butuh kolaborasi dari berbagai pihak, seperti kementerian terkait, imigrasi, kepolisian, TNI, hingga pemerintah daerah, untuk memastikan tidak ada warga yang berangkat secara ilegal,” lanjutnya.

Baca juga: Dua Pelaku Percobaan Pencurian Ditangkap Polsek 2x11 Enam Lingkung di Padang Pariaman

Menurut Abdul Kadir, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatur warganya yang ingin bekerja di luar negeri.

Ia mendorong agar daerah turut membuat regulasi di tingkat desa hingga peraturan daerah (perda) yang mendukung perlindungan pekerja migran.

“Pemerintah daerah harus membuat aturan yang mengarahkan warganya agar tidak berangkat secara non-prosedural. Mulai dari peraturan tingkat desa, peraturan bupati hingga perda,” jelasnya.

Ia menegaskan, pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi kerap menghadapi berbagai permasalahan saat berada di negara tujuan.

“Kalau berangkat secara non-prosedural, pasti banyak masalah. Tapi kalau lewat jalur resmi, semua lebih aman dan terlindungi,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved